banten

Tidak Hanya Bungkam Terhadap Kritik anggaran Pemeliharaan Jalan, Pegawai PUPR Banten Juga Diduga Menghambat Wartawan Liputan

Published on

 

SERANG,klikviral.com  – Tidak hanya bungkam terkait sejumlah pertanyaan awak media soal dugaan fiktif kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di wilayah Pandeglang, pegawai PUPR Provinsi Banten juga diduga telah menghambat sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan Workshop Program Desa Anti Korupsi, di aula Dinas PUPR Provinsi Banten, Kamis (16/03/2023).

Kejadian tersebut bermula ketika beberapa awak media hendak mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten soal anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2021 dan 2022. Namun, pejabat tersebut diketahui sedang tidak berada didalam kantor. Saat itu, kebetulan di aula dinas PUPR tengah dilaksanakan kegiatan Workshop Program Desa Anti Korupsi. Ketika hendak melakukan peliputan, salah seorang pegawai PUPR mempertanyakan surat tugas peliputan kegiatan acara, meski wartawan telah menunjukan kartu tanda pengenal (id card) pers. 

“Ada surat tugas nya ga. Kalau tidak ada ga boleh masuk,” ujar pria yang mengaku bekerja di PUPR Banten kepada awak media di lokasi, meski para wartawan telah menunjukan id card.

Salah seorang awak media yang saat itu mendapat perlakuan dari pegawai PUPR tersebut, Tantowi mengatakan, karena niatnya untuk bertemu Kepala Dinas PUPR batal karena pejabat itu sedang diluar kantor, maka ia berinisiatif untuk meliput kegiatan workshop desa anti korupsi yang kebetulan berada pada tempat yang sama.

“Saya tadinya akan menemui Kadis PUPR untuk konfirmasi terkait anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan. Karena Kadis sedang diluar kantor, saya sekalian ingin membuat berita Workshop program desa anti korupsi. Tapi malah ditanya surat tugas dan seolah tidak boleh liputan oleh pegawai PUPR,” ungkapnya.

Tantowi sangat menyayangkan dengan prilaku para pejabat dan pegawai PUPR yang terkesan seolah tertutup terhadap informasi kepada awak media. 

“Ada apa sebenarnya dengan PUPR Banten. Kesannya seolah tertutup terhadap kritikan awak media. Kecuali untuk pemberitaan positif, apalagi bersifat berbayar, cepat ditanggapi. Seolah wartawan yang memberitakan kritikan dianggap musuh dan dikucilkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Soal bungkamnya pejabat PUPR Banten mengenai adanya dugaan fiktif pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun anggaran 2021 dan 2022, Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Toni Anwar Mahmud menjelaskan jika badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik.

“Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, diatur dalam Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Standar Layanan Publik. Dimana, setiap bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Toni Anwar Mahmud.

Selain itu, lanjut Toni, Aturan tersebut paling sedikit terdiri atas beberapa hal, yakni ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik.

“Lebih tepatnya pada Pasal 14 ayat (2) huruf i yaitu Informasi tentang pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Yeyen – RGD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version