Daerah

Tiket Tarif Penumpang Asal Kp.Rambutan Tujuan Tambak/Pipitan Siapa Yang Menerbitkan Dan memberi Ijin Trayek

Published on

Serang, Klikviral Com – Pada foto tersebut tertulis bahwa tarif asal kp.Rambutan tujuan tambak/pipitan tarifnya sebesar Rp 30.000.Rabu(02/08/2023)

 

Sedangkan peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pada pasal 41 ayat 1 menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.

 

Jalan tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang/barang/hewan

Penegakan peraturan ini juga selaras dengan undang-undang nomor 38 tahun tahun 2004 tentang jalan,pada pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol

 

Bahkan,dalam pasal 63 ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 ( lima ratus juta Rupiah)

Namun kenyataannya jalur tol km 66 pipitan masih dipadati penumpang memasuki area didalam tol untuk menaiki bus.

 

Dan jelas terlihat di jalur sebrang masih banyak mobil bus menurunkan penumpang di km 66 tol pipitan

 

salah satu warga menunjukkan tiket bus dari salah satu perusahaan bus ternama

Saat di jumpai awak media,dan membenarkan tarifnya

 

 

 

 

Junaedi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version