SERANG, klikviral.com – Tokoh muda Banten, Bang Gaos (BG), mengungkapkan kegeramannya terhadap narasi proyek aspirasi yang dikaitkan dengan anggota DPRD Banten. Melalui chat WhatsApp kepada awak media, Sabtu (14/10/23). BG mengatakan bahwa proyek-proyek aspirasi yang dibiayai oleh dana Pokok Pikiran (Pokir) yang disisipkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten bukanlah “punya anggota DPRD Banten” dan seharusnya tidak dikelola oleh mereka.
Menurut BG, wewenang pengelolaan dana Pokir sepenuhnya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten dan bukan di tangan anggota DPRD Banten. Dana Pokir itu berasal dari hasil reses setiap anggota DPRD Banten yang menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Kemudian aspirasi tersebut diperjuangkan dan disisipkan ke dalam APBD Banten berdasarkan keputusan sidang paripurna DPRD Banten. Selanjutnya, anggaran untuk kegiatan proyek aspirasi ini dikelola oleh setiap OPD di Banten.
IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)
BG menegaskan bahwa anggota DPRD Banten hanya berwenang untuk mengawasi proyek aspirasi tersebut, bukan memiliki dan mengelolanya. Meskipun proyek aspirasi ini menggunakan dana dari hasil Pokir anggota DPRD Banten, hal itu tidak berarti bahwa dana tersebut merupakan dana pribadi anggota DPRD Banten dan harus dikelola oleh mereka. Pokok Pikiran merupakan hasil reses anggota DPRD Banten yang menampung aspirasi masyarakat, bukan dana pribadi mereka.
Dalam kesimpulannya, BG menegaskan bahwa dana aspirasi yang berasal dari Pokir adalah dana dari APBD Banten, bukan dari pribadi anggota DPRD Banten. Oleh karena itu, proyek aspirasi yang dibiayai oleh dana Pokir bukanlah milik anggota DPRD Banten dan mereka tidak berhak mengelolanya.
Dengan adanya klarifikasi dari BG ini, diharapkan narasi proyek aspirasi “Punya DPRD Banten” dapat dikoreksi dan anggota DPRD Banten dapat memahami bahwa wewenang mereka adalah untuk mengawasi proyek aspirasi, bukan mengelolanya. Sebagai aktivis muda, BG berharap agar pengelolaan dana Pokir dan proyek aspirasi ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.