Daerah

Truk Grandong Penampung Solar Subsidi Diduga Berkeliaran, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Published on

SERANG – Keberadaan kendaraan jenis mobil box yang diduga dimodifikasi menjadi truk grandong berkapasitas hingga satu ton, diduga milik oknum pelaku berinisial S, tampak berkeliaran di kawasan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengambil solar bersubsidi guna dialihkan ke jalur tidak resmi.

Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMaks) Saeful Bahri menyampaikan laporan tersebut berdasarkan temuan warga yang memantau aktivitas kendaraan pada malam hari, tepatnya di kawasan pinggir jalan Kasunyatan pada Minggu malam (18‑10‑2026) sekitar pukul 23.42 WIB. Dalam gambar yang diterima, terlihat mobil box dan kendaraan truk lain bergerak di lokasi tersebut saat malam hari.

“Kami menerima laporan warga bahwa ada mobil box yang diubah menjadi truk grandong, diduga mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal. Ini merugikan masyarakat luas karena kuota solar subsidi seharusnya untuk kebutuhan usaha kecil dan transportasi umum. Informasi nya mobil itu punya orang berinisial S,” ujar Saeful Bahri, Senin (19/10/2026).

Ia meminta pihak kepolisian, khususnya Satuan Reskrim Polres Serang beserta unit Lalu Lintas, untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap modifikasi kendaraan grandong serta praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Kami harap polisi segera melakukan patroli malam di titik‑titik rawan seperti Kasunyatan, memeriksa kendaraan yang dicurigai, dan menjerat pihak‑pihak yang terlibat perampasan kuota solar bersubsidi,” tegas Saeful Bahri.

Hal itu diketahui telah melanggar Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diperbarui dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja), dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, untuk siapa pun yang menyimpan, mengangkut, atau berniaga BBM subsidi tanpa izin resmi (termasuk mengambil solar subsidi untuk dialih‑jual lewat truk grandong).

“Kendaraan yang diduga menjadi truk grandong tersebut jika terbukti mengambil dan mengangkut solar bersubsidi untuk dialih‑jual, dapat dijerat Pasal 55 UU Migas juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan modifikasi tangki kendaraannya dapat dikenakan Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Saeful Bahri.

Sampai saat ini, pihak kepolisian Kota Serang belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait laporan ini. GMaks berjanji akan terus memantau pergerakan kendaraan‑kendaraan yang dicurigai dan menyerahkan bukti tambahan jika ditemukan. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version