Daerah

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

Published on

PANDEGLANG, klikviral.com – Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Kabupaten Panglang terkhusus di wilayah Kecamatan Panimbang jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

 

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

 

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

 

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Manjawab hal ini, Resky Hidayat S.Pd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

 

” Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

 

Menurutnya, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara. Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

 

Saleh, salah seorang warga Kecamatan Panimbang mengungkapkan beberapa waktu lalu, lalu lalang truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal.

 

” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” Ungkapnya

 

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depan, truk yang mengangkut material tanah, batu dan lainya bisa menggunakan terpal.

 

Sampai pemberitaan ini terbit, pihak koordinator dumtrek Fuso belum dapat terkonvirmasi

 

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version