Daerah
VIRAL!!! Pengeroyokan Ustd Oleh bank keliling, Yabpeknas minta APH Cipkon
KabSer – Sehubungan banyaknya informasi melalui video yang beredar luas memperlihatkan pengeroyokan terhadap ustad yang viral di media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum sejumlah pegawai bank keliling yang terjadi di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang
Hal itu yang kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak diantaranya Imat Rohmatullah Sekretaris Yayasan badan perlindungan konsumen nasional (Yabpeknas banten) menyayangkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh bank keliling secara membabi buta adalah perilaku yang tak bisa dibenarkan sama sekali atas dasar alasan apapun juga, bagi pelaku pengeroyokan melalui Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Terjadinya pengeroyokan yang dilakukan bank keliling terhadap ustad mungkin bisa menjadi epek domino dan menjadi rentetan berdampak luas terhadap image pelaku jasa keuangan di wilayah banten karna masyarakat bersentuhan langsung dengan pelaku usaha keuangan (bank keliling)
Hal ini yang kemudian perlu upaya bersama dalam cipta kondisi masyarakat diwilayah banten merasa aman dan nyaman terkait dengan keberadaan maraknya bank keliling
Lanjut imat, meminta dan mendukung kepada APH dalam hal ini kepolisan melakukan upaya cipkon sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik indonesia pasal 13 huruf a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pasal 15 huruf C mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat ,Yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain penghisapan/praktik lintah darat, atau pelaku usaha keuangan ilegal layaknya lintah darat
Keberadaan bank keliling di anggap ilegal oleh sebagian besar masyarakat karna di anggap tidak berijin dalam undang undangan pelepasan uang tahun 1938 pasal 1 jo 17 dilarang melakukan usaha pelepasan uang tanpa ijin pemerintah.
Hermawan – Rg