PANDEGLANG, klikviral com – Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi cor beton jalan propinsi ini tidak dilaksanakan sesuai petunjuk, dan juga terlepas dari pengawasan. Pasalnya Pembangun rehabilitasi jalan cor beton biasanya untuk menjadikan sarana jalan agar bisa lebih mulus, melancarkan transportasi, agar tidak becek ketika hujan dan tidak berdebu saat kemarau. Namun lain lagi dengan Pembangunan rehabilitasi jalan cor beton yang satu ini, justru memproduksi debu.
Pada APBD Propinsi Banten Tahun 2023 yang sedang dalam pengerjaan tersebut tepatnya di jalan Propinsi Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari pantauan awak media, Proyek rehabilitasi Jalan Sudirman Labuan yang dikerjakan oleh CV. Suci Pratama serta Konsultan Superfisi Pt.Geo Arthaprima Engineering dengan nomor kontrak 620/130.7/SPK/RJ-SDRMN/BBMIDPUPR/VI/2023 biaya Pelaksana RP. 4.702.418.000 serta sumber pembiayaan dari APBD Propinsi Banten.
Dilokasi Pembangunan rehabilitasi Jalan Sudirman Kecamatan Labuan Noor Hidayat(45th)salah satu pengguna jalan mengatakan.
” ya benar pak, proyek itu biasanya ada mobil husus untuk meminimalisir terjadinya polusi debu atau untuk penyiraman jalan cor tersebut yang sedang dibangun. Apalagi saat ini kan sedang musim kemarau jadi debu tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar,” ujarnya
Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen Dpp Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, mengungkapkan bahwa pihak lembaganya saat ini sedang menyikapi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jalan Sudirman ( Labuan ) yang di laksanakan oleh pihak CV. Suci Pratama, dikatakan Rezqi, berdasarkan hasil cek and ricek tim investigasi, selain AMDAL LALIN yang dikeluhkan pengguna jalan, warga sekitar ditemukan juga beberapa catatan untuk dilakukan evaluasi oleh pihak DPUPR Provinsi Banten, terutama dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran kiri dan kanan jalan tidak memasang agregat batu belah, selanjutnya untuk konstruksi besi juga dinilainya tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan untuk safety dan rambu-rambu ( keselamatan kerja dan Umum ) dinilai tidak sesuai atau tidak maksimal di terapkan oleh pihak pelaksana projek,” beber Rezqi kepada awak Media, Sabtu(25/08/23)
Rezqi menambahkan pihak lembaganya akan melayangkan surat kepada Dinas DPUPR Propinsi Banten dalam waktu dekat.
” Ya kami dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada pihak DPUPR Propinsi Banten serta pihak Kontraktornya,” tambahnya
Dilokasi rehababilitasi Jalan Sudirman Labuan pihak Pelaksana dan Konsultan tidak dapat ditemui serta tidak bisa dihubungi. Sementara Pekerja yang ada di lokasi tersebut tidak ada yang bisa dikonfirmasi atau dimintai keterangan sampai pemberitaan ini terbit.