SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal senilai RP349.024.992,30 diduga gagal konstruksi. Sebab, jalan tersebut saat ini tidak dapat digunakan, bahkan badan amblas dan rusak parah.
Diketahui, kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia jasa melalui e-Pengadaan Langsung dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/RKN.JL.DS. KTLSN/KPA-BM/DPUPR/2025, yang dilaksanakan oleh CV. Gantian Mulya Raya. Tanggal kontrak yakni pada 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender atau kerja, dengan sumber dana DBH-APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan itu juga diawasi oleh konsultan pengawas yakni PT Arguna Karya Konsukindo.
Pantauan dilapangan, kondisi tanah di bawah beton amblas pasca pengerjaan. Hal itu diduga kuat akibat minimnya pemadatan. Lalu terlihat retakan pada badan jalan, bahkan Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat amblas dan retak, sehingga kondisi tersebut menandakan sekolah tidak memiliki perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang diduga kuat asal jadi.
Asep (38) Salah seorang pengendara yang melintas mengaku sangat miris melihat kondisi bangunan badan jalan yang baru selesai dibangun, namun kini kondisinya mengalami kerusakan parah.
“Ini sih sama saja dengan tidak ada pembangunan, jadi kesannya hanya pemborosan. Jalan baru tapi rusak parah,” katanya, Minggu (18/01/2026).
Asep mengatakan, kondisi jalan terlihat amblas, Retak dan terlihat rusak parah padahal baru selesai dibangun.
“Lihat saja, ini baru dibangun tapi sudah amblas, retak, dan rusak parah dari semenjak selesai dibangun. Jadi kesannya pembangunan percuma saja, karena jadi sia-sia,” katanya.
Senada dikatakan Deni warga lainnya. Ia mengaku khawatir dan harus berhati-hati ketika melintas dijalur tersebut.
“Bangunan baru, tapi kita harus hati-hati ketika lewat. Kondisinya rusak parah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Ronny Natadipradja mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia jasa atas temuan tersebut.
“Kita tangani secepatnya, rencananya secepatnya saya panggil kontraktornya untuk melakukan penanganan,” jelasnya melalui WhatsApp Minggu (18/01/2026).
Ronny juga menegaskan, jika terdapat kelalaian dalam pelaksanaan dan kewajiban pemeliharaan, maka akan ada sanksi tegas. Termasuk jika ada unsur kelalaian yang dilakukan pegawainya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
“Kalau soal sanksi untuk pejabat pelaksana kegiatan termasuk perencanaan, kita lihat dan kita analisa dahulu, apa ada unsur kelalaian dari kasus ini. Kemudian jika kontraktornya lalai terhadap kewajiban pemeliharaan, akan di beri sangsi,” tegasnya. (Dinar)