Daerah

Warga Minta Mantri Suntik Mati Kades di Serang Dihukum Ringan

Published on

SERANG.KlikViral.com- Saksi meringankan untuk terdakwa Suhendi, penyuntik mati kepala desa Curug Goong, Kabupaten Serang, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Terdakwa selama ini dianggap sebagai mantri yang mengurangi beban jika warga ada masalah kesehatan.

 

“Mohon hakim, jaksa, saya pribadi meminta mohon keringanan, kami orang nggak mampu kalau berobat ke klinik bisa Rp 100 ribu lebih, kalau ke Pak Hendi dia nggak matok, dibantu, intinya saya minta keringanan kepada Bapak,” kata saksi bernama Nenih di PN Serang, Senin (31/7/2023).

 

Saksi menyebut warga lain juga merasakan dampak kehilangan mantri itu. Soalnya, jika terdakwa diminta datang ke warga yang sakit selalu memenuhi permintaan. Meskipun itu tengah malam atau di luar jam kerja.

“Tengah malam pun bisa Pak, bahkan saya pernah dipinjemin mobil pas keluarga saya ada yang mau diamputasi,” kata saksi.

 

Saksi lain bernama Roni juga menyebut terdakwa sebagai sosok yang suka membantu. Saat tahu bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan menyuntik mati kades, ia sempat tidak percaya. Apalagi selama ini terdakwa juga dikenal baik.

“Orangnya tidak mengenal yang mampu atau tidak, kalau lihat orang yang berobat orang nggak punya, dia tidak terima uangnya,” ujarnya.

 

Saksi sebelumnya, Rika Novitasari mengaku mengetahui hubungan korban Salamunasir sebagai kepala desa dan istri terdakwa yang bertugas sebagai bidan puskesmas. Ia mengaku pernah melihat foto Salamunasir bermesraan termasuk cerita pernah check-in di hotel.

“Saya iseng, dia (istri terdakwa) punya dua HP, pas dia piket sibuk dengan HP satunya, dia pergi, kita HP-nya, kebuka, kita lihat isinya, setelah itu waduh, pas foto lagi berdua banyak foto berdua,” kata Rika.

 

Hakim menanyakan foto seperti apa yang dilihat saksi. Rika mengatakan ada foto korban dengan istri terdakwa dalam pose bermesraan dan berpelukan.

“Yang lagi mesraan, yang lagi pelukan, kita lihat tanpa sepengetahuan Novi,” ujarnya.

 

Hakim juga menunjukkan barang bukti foto antara korban dan istri terdakwa. Foto yang ditunjukkan adalah foto keduanya berciuman di dalam mobil.

“Ada yang di mobil lagi ciuman, ia, betul,” kata saksi.

 

Frentoni

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version