POLRI

YLBH Chakrabinus: Oknum Perwira Tinggi Polda Banten Kami Laporkan Ke Divisi Propam Polri, Dugaan Obstruction of Justice Kasus Mafia Tanah Lebak

Published on

LEBAK, klikviral.com – Oknum anggota Polda Banten (Perwira Tinggi -red) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh YLBH Chakrabinus, Perwira Tinggi tersebut berpangkat jenderal di Polda Banten, dilaporkan atas dugaan melakukan obstruction of justice terkait kasus mafia tanah yang menyeret nama MJ mantan Bupati Lebak.

 

Telah diterima dan ditandatangani oleh penerima surat Aipda Agus Mulyana yang bertugas di Propam Polri, berupa Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, terkonfirmasi Nomor: SPSP2/5741/XI/2023/Bagyanduan.

 

Keterangan dari YLBH Chakrabhinus, yang menjadi kuasa hukum korban mafia tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Surat laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri tersebut, dibuat oleh para advokat YLBH Chakrabhinus yaitu Rudi Hermanto, Ujang Kosasih, dan Anugrah Prima, pada Kamis, tertanggal 2 November 2023.

Mereka menuding oknum Pati berpangkat jenderal tersebut, diduga melakukan tindakan obstruction of justice berupa penyalahgunaan wewenang dengan wujud menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh warga Desa Jayasari bernama Satam ke Polda Banten.

 

Anugerah mengatakan, kalau oknum Pati berpangkat jenderal tersebut sebagai pimpinan di Polda Banten saat itu, dinilai tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya agar perkara yang dilaporkan Satam ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara. Penanganan perkara mudah sekitar 30 hari dan yang paling lama adalah 120 hari untuk penanganan perkara sangat sulit.

 

“Patut diduga melakukan obstruction of justice dalam bentuk menghalang-halangi berupa menghambat proses hukum sehingga kasus mafia tanah yang dilaporkan saudara Satam ini penanganannya menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak April 2023 sudah ada surat dari Mabes Polri terkait pemberitahuan penanganan pengaduan Saudara Satam. Tetapi sejak April 2023 sampai yang bersangkutan dimutasi ke Mabes Polri, terkesan surat itu diabaikan, tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ucap Anugrah, kepada awak media, Kamis (2 November 2023).

 

Selanjutnya, YLBH Chakrabhinus berharap Divisi Propam Polri dapat bekerja secara profesional terkait laporan mereka.

 

“Kami serahkan ke Paminal atau Propam Polri, biar dari proses penyidikan bisa diketahui penyebab yang bersangkutan mengapa tidak melaksanakan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 itu,” kata Anugrah.

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version