Daerah
Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort diduga Abaikan Konsideran Hukum dan Perundang-Undangan.
PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti, perberitaan terkait kegiatan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort yang diduga belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Pemerintah, oleh karenanya Pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) menduga telah terjadi pelanggaran PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pihak pemilik/owner sebuah bangunan gedung dan atau perwakilannya, namun sampai saat ini, Bianca selaku Owner/ Pemilik Hotel Bintang Laut Resort belum memberikan sanggahan dan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan bahkan pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan pihak DPRD kabupaten Pandeglang diam dan terkesan tutup mata.
” Saya prihatin dengan tidak adanya ketegasan, penerapan/ penegakan hukum, aturan dan perundang-undangan di jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Pandeglang, padahal Aspek hukum dalam suatu aturan perundang-undangan bersifat memaksa dan oleh lembaga legislatif dirumuskan dan dituangkan ke dalam suatu aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” katanya
Oleh karenanya Rezqi meminta,” kepada pihak pemerintah daerah dan pusat serta semua pihak yang berwenang dan berkepentingan untuk proaktif melakukan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengendalian dari pembangunan harus melalui izin pemerintah, dengan pengawasan dari lembaga legislatif,” beber Rezqi, Kamis(07/09/2023)
Sebagai pelaku sosial kontrol DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK)” Rezqi, menilai bahwa Pihak Owner/ Pemilik Hotel Bintang Laut dalam melaksanakan kegiatan pembangunannya berada di bibir pantai bertentangan yang dijelaskan dalam Perpres 51 Tahun 2016 bahwa Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Rezqi juga menambahkan, bahwa Kegiatan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort sepaket dengan keg
iatan Reklamasi Pantai dan diduga kuat telah mengabaikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 tentang reklamasi pantai,
Seharusnya pihak owner/ pemilik sebelum melaksanakan Kegiatan reklamasi, Pra-reklamasi, saat reklamasi harus memperhatikan beberapa aspek, diantaranya aspek fisik, aspek ekologi, aspek hukum, aspek sosial ekonomi, serta aspek pendukung lainnya, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) akan membuat surat Laporan pengaduan kepada Kementrian dan Ombudsman RI, serta pihak terkait lainnya,” tegas Rezqi.
Sementara, Pihak Bianca selaku owner/ pemilik bangunan Hotel Bintang Laut Resort, dan pihak kontraktor selaku pelaksana projek yang diduga kuat telah melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 8/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri ( APD ) karena fakta lapangan pihak kontraktor tidak maksimal menyediakan APD sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja, sampai berita terpublikasi, keduanya memilih bungkam dan enggan berkomentar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh pihak awak media.
(YEN/RG)