Daerah
SPBU Cipocok Diduga Membiarkan Praktek Bensin Eceran Pertalite.
Serang, klikviral .com – Maraknya bensin eceran jenis pertalite oleh toko kelontong Madura di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang jelas menyalahi aturan pemerintah karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Menurut Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.
Namun faktanya, SPBU Pertamina 34.42131, yang beralamat di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, seolah membiarkan praktek bensin eceran jenis pertalite oleh oknum toko kelontong Madura.
Pantauan tim media di SPBU Cipocok Jaya, marak motor jenis Suzuki Thunder yang di modifikasi tanki sehingga kapasitas nya mencapai 20 Liter.
Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang Oknum pemilik toko Madura yang tengah mengisi BBM Pertalite,
“Rp 200 Ribu sekali ngisi, nanti kita tuang ke jirigen besar dengan isi 20 liter, terus kita isi lagi sampai 3 kali,” Katanya.
Untuk menghindari penangkapan dari aparat penegak hukum, para oknum toko kelontong Madura tersebut mengisi dengan waktu yang sepi, seperti pagi ketika awal buka SPBU dan malam ketika SPBU akan tutup.
Sementara itu, salah seorang tokoh Cipocok Jaya yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan jika hal tersebut bisa saja ada Kerjasama antara oknum toko Madura dengan management SPBU Cipocok Jaya.
“Tetep salah Pimpinan SPBU karena kecurangan tersebut sebenarnya sudah lama berlangsung dan berjalan dengan leluasa tanpa adanya teguran dari pihak management,” Ujarnya.
Fery – RG
