banten
BPN Kabupaten Serang Diduga Tutup Mata Biaya PTSL Hingga Rp10 juta
SERANG,klikviral.com – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang diduga tutup mata terkait adanya biaya pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai Rp10 juta rupiah. Sebab, hingga saat ini belum ada pemanggilan para oknum yang terlibat.
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, pihaknya kecewa terhadap sikap pejabat BPN yang terkesan acuh bahkan tutup mata terhadap adanya pungutan Biaya pembuatan Sertifikat PTSL yang mencapai Rp10 juta rupiah.
“Janjinya akan dipanggil, dan oknum akan diminta segera mengembalikan biaya yang telah diterima. Tapi sudah sepekan ini belum dilakukan. Kami sangat kecewa, kesannya pejabat BPN Kabupaten Serang tutup mata dan membiarkan pungutan,” katanya, Selasa (15/07/2025).
Untuk itu, Saeful Bahri mengaku pihaknya akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) guna menuntut para oknum yang terlibat ditindak tegas.
“Pekan depan kami akan aksi demo, menuntut pengembalian uang yang diterima sebesar Rp10 juta rupiah. Dan para oknum diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, saat audiensi antara Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang diwakili Faturahman kasie sengketa didampingi Deni Kasie Pendaftaran dan Yati salah seorang staff dengan Lembaga Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) menyatakan jika pernyataan kedekatan dengan Kepala ART/BPN dapat mempengaruhi penerbitan sertifikat PTSL tidak benar.
“Tidak benar kalau sertifikat PTSL bisa diterbitkan karena ada kedekatan antara seseorang dengan Kepala BPN,” ungkapnya.
Terkait adanya pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh oknum staff notaris yang mencapai Rp10 juta rupiah, Faturahman mengaku akan segera memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kita memang ada pembinaan terhadap PPAT. Nanti kita panggil oknum itu,” katanya. (Dinar)
