Connect with us

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cigeulis Berikan Imbauan di SMKN 17 Pandeglang

    Daerah

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cigeulis Berikan Imbauan di SMKN 17 Pandeglang

    PANDEGLANG, klikviral.com – Polsek Cigeulis Polres Pandeglang melakukan pembinaan untuk mencegah kenalakan dan tindak kriminal di kalangan remaja di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 17 Pandeglang, Banten Senin(16/10/23).

     

    Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Cigeulis Iptu Erwin Heryadi, Wulan( Kesiswaan SMKN 17 Pandeglang), Bripka Adi Bhakti. M(Ps. Kanitbinmas Polsek Cigeulis), Brigadir A.Dumyati (Bhabinkamtibmas), Dewan Guru, dan Siswa-Siswi SMKN 17 Pandeglang.

    IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)

    Dalam arahannya Kapolsek Cigeulis Iptu Erwin Heryadi S.H melalui Bripka Adi Bhakti. M(Ps. Kanitbinmas Polsek Cigeulis),

     

    Bripka Adi Bhakti mengajak agar siswa-siswi SMKN 17 Pandeglang ini fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua. Dia juga menghimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.

     

    ”Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.

     

    Selain itu, Bripka Adi Bhakti juga menghimbau kepada para siswa-siswi SMKN 17 Pandeglang agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.

     

    ”Stop Tawuran dan Jauhi Narkoba, segera laporkan kepada Dewan Guru atau Polsek Cigeulis apabila menemukan kegiatan yang negatif,” harapnya

    Dengan kehadiranya di sekolah SMKN 17 Pandeglang untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan atau antisipasi kenakalan remaja, seperti aksi tawuran antar pelajar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cigeulis hususnya.

    Serta dalam kegiatan ini bertujuan agar siswa/i memahami kenakalan remaja dan bahaya dampak dan ancaman hukum tentang Penyalahgunaan Narkoba serta cara mengantisipasinya.

     

    Mari sama-sama kita hilangkan budaya tawuran pelajar dan jauhi minum-minuman keras serta narkoba yang dampaknya akan sangat merugikan adik-adik sendiri sebagai pelakunya, dan keluarga di rumah.

     

    ”Barang siapa yang terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam, kami dari pihak Polsek Cigeulis khususnya akan menindak dengan tegas dengan mempidanakan 7 tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” ungkapnya dengan tegas

     

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke