Daerah
Diduga Penyaluran Program Bansos Terindikasi Maladministrasi
LEBAK, klikviral.com – Menyoroti terkait Tidak tepatnya penyaluran Program bantuan sosial (bansos), di Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Ada Indikasi diduga maladministrasi.
” Hasil Pantauan dan pengaduan masyarakat, kami menerima masih terdapat warga yang benar-benar layak menerima bantuan namun tidak menerima atau tidak terdata, dinilai tidak tepat sasaran, diduga tidak becus bekerja dan tidak mau mengecek ulang data yang valid dan benar adanya bahwa masyarakat mana yang harus menerima dan tidak harus menerima.
Bahkan sudah di temui adanya penerima bantuan menjual hasil bantuannya ke yang tidak menerima bantuan, sebetulnya yang menerima tidak layak dan yang membeli yang seharusnya layak menerima bantuan. Tapi nyatanya malah kebalik.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja D,” saya heran ko bisa yang punya mobil, punya perhiasan banyak dan rumah bagus tapi menerima bantuan,” kata si D dengan nada kesal
Seharusnya harus di cek ulang dan di data kembali. Bukannya dibiarkan, padahal saya rasa pihak Desa mengetahui tapi kenapa tidak dirubah atau di ajukan data yang baru yang benar-benar harus layak yang menerima bantuan, menurut saya yang tidak pantas menerima bantuan malah menerima, sedangkan yang benar-benar layak harus menerima bantuan ini tidak menerima sekali,” Kesalnya
Pantauan awak media saat mengkonfirmasi salah satu warga desa dan salah satu RT membenarkan adanya masih ada yang tidak menerima bantuan yang benar-benar layak menerimanya.
Saat awak media mencoba mengajukan waktu audiensi/konfirmasi terkait pembahasan bantuan yang masih terdapat beberapa yang tidak tepat sasaran, terkesan saling lempar antara kasi Ekbang dan Sekdes Desa Cikatapis.
S selaku sekretaris Desa Cikatapis, menjawab bukan kewenangan kami untuk Aundensi terkait bantuan dan silahkan komunikasi ke kasi Ekbang, jawab melalui pesan singkat WhatsApp
Saat di hubungi ulang kasi Ekbang Desa Cikatapis oleh awak media, namun tidak ada jawaban dan menjawab pesan singkat nya.
Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com angkat bicara terkait bantuan sosial yang tak tepat sasaran. Hal ini tidak boleh dibiarkan, harus diluruskan. Kasian warga yang benar-benar butuh bantuan tapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Pemdes Desa Cikatapis harus benar-benar jeli melihat warganya jangan hanya menerima laporan data saja tapi harus benar-benar di cek ke lapangan. Bekerja dengan baik dan benar pakai hati nurani ketika warga nya membutuhkan cepat tangani dan rubah bila ada kesalahan data. Tegasnya
Ditempat terpisah Praktisi Hukum Lebak
Ujang Kosasih, S.H pada saat dimintai pandangannya terkait dugaan penyalahgunaan memberi bantuan kepada yang tidak berhak, berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2011 Tentang pakir miskin telah menegaskan: setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan di validasi maupun yang telah tetapkan oleh mentri,
Pelaku memalsukan data verifkasi dan validasi tersebut dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, terang Ujang Kosasih,
Saya menghimbau kepada para awak media agar terus mengontgol bantuan baik BLT maupun Bansos lainnya agar tepat sasaran, bila menemukan pelanggaran jangan ragu laporkan kepihak yang berwajib, pungkasnya,
Sementara Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) menyikapi terkait adanya dugaan tidak tepatnya penyaluran Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos), di Desa Cikatapis, kepada awak media Rezqi Hidayat SPd, menerangkan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha pemerintah guna menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, diberikannya bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya. Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Program bantuan sosial pemerintah terdiri dari Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), BST, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai, BLTDD) adalah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, namun realisasi penyaluran/ pemberian bansos faktanya sering ditemukan tidak tepat sasaran, menurut Rezqi, ada indikasi dugaan telah terjadi maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.
Rezqi, membeberkan, Ada 6 ( enam ) kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran. Pertama, penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada tahun sebelumnya masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun berikutnya.
Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar.
Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan.
Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.
Oleh karenanya DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) meminta pemerintah serta instansi terkait segera memperbaiki sistem distribusi sehingga bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , pasal 5 bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos,” Tukasnya .
(YEN/RG)