Bupati
DPP Lembaga FPK Minta Bupati Pandeglang Tutup Aktifitas Bangun Gedung Di Pantai Cidatu
PANDEGLANG, klikviral.com – Pasca bencana tsunami yang disebabkan oleh longsoran akibat letusan Gunung Anak Krakatau berdampak pada kerusakan bangunan pengaman pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer Carita, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Banten.
Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air, Tahun Anggaran 2020, menggelontorkan dana APBN, yang cukup besar yaitu sebesar, Rp. 37.715.373.000,00,- untuk kegiatan Pelaksanan projek pengamanan pantai di kawasan pesisir pantai Anyer – Carita Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Banten, yang dikerjakan secara kontraktual oleh PT Benteng Indo Raya.
Salah satu spot pekerjaan yang berlokasi di Pantai Cidatu-Carita, Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat ini disoroti oleh sejumlah aktivis dan Lembaga pasalnya Pantai Cidatu Carita setelah dibangun oleh pihak pemerintah menarik parawisatawan untuk berkunjung dan masyarakat setempat bisa mengais rejeki dengan berjualan di pantai Cidatu Kecamatan Carita, namun pada bulan Oktober 2022 kebahagiaan masyarakat seketika bubar dan harus gigit jari, tida bisa lagi berjualan, karena pantai Cidatu Carita yang merupakan tempat mencari nafkah masyarakat di pagar dan diambil alih oleh pihak pemilik lahan.
Kejadian ini menjadi sorotan sejumlah aktivis dan lembaga Swadaya masyarakat, salah satunya diungkapkan oleh Rezqi Hidayat, S.Pd, selaku sekretaris jenderal dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas. Selasa(22/11)
Kepada awak media, Rezqi menduga bahwa,” pihak pemilik lahan diduga telah merusak asset bangunan pemerintah puluhan milyar oleh karenanya pihak pemerintah harus konsisten dan bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah bunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya,” jelas Rezqi
Lanjut, Rezqi saat ini pemilik lahan terpantau selain merusak bangunan Negara pemilik lahan juga mendirikan beberapa bangunan gedung, yang diduga belum terdaftar dan atau ijin PBG persetujuan pendirian gedungnya, oleh karenanya pihaknya meminta kepada Bupati Pandeglang agar memerintahkan Satpol-PP untuk menutup kegiatan pembangunan gedung di sepanjang pantai Cidatu Kecamatan Carita hal tersebut sesuai dengan himbauan atau larangan pembangunan gedung di sempadan pantai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Secara tegas disampaikan oleh Rezqi, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak terkait atas dugaan pengrusakan bangunan Negara.
Sampai berita di publish Kepala Desa Sukarame, Endang dan Camat Carita Marda enggan berkomentar dan memberikan tanggapannya saat di konfirmasi awak media lewat WhatsAppnya,
(YEN/RG)
