banten
Dua Situs di Banten Akan Diterapkan Jadi Cagar Budaya
SERANG – Dindikbud Prov Banten Berkordinasi Dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX (Jawa Barat) Terkait Tenaga Ahli Cagar Budaya yang diperuntukan Untuk Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
Yang Rencananya Tahun ini Akan di Lakukan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi untuk 2 Objek Cagar Budaya.
2 Objek Cagar Budaya yang akan segera dilakukan penetapan sebagai cagar budaya di Banten yaitu Situs Tasikardi di Kabupaten Serang dan Situs Lebak Sibedug di Kabupaten Lebak.
Penetapan dua lokasi Objek Cagar Budaya di Banten telah sesuai dengan syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.
“Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” Jelas Kabid Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten, Dendi Hamadani.
Kedua Bangunan tersebut telah memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian masyarakat Banten.
Untuk mengetahui apakah sebuah objek bangunan layak menjadi cagar budaya dibutuhkan kajian penetapan, yang dilimpahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini berasal dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pelestarian cagar budaya.
“Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan sidang penetapan status apakah objek yang diajukan layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk rekomendasi teknis,” jelas Dendi. (ADV)