banten
Miris, Pemkot Serang Tak Berdaya: Aset Pasar Induk Rau Disulap Jadi THM dan Sarang Peredaran Miras
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai mandul dan tidak berdaya dalam mengelola serta mengawasi aset miliknya sendiri. Pasar Induk Rau (PIR), pusat perdagangan terbesar yang berdiri di jantung Kota Serang, kini beralih fungsi menjadi sarang Peredaran Minuman Keras (Miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal.
Praktik peredaran miras dan operasional THM di kawasan aset Pemkot tersebut terkesan dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Meski inspeksi mendadak (sidak) dari pihak berwenang berulang kali digelar dan barang bukti miras terbukti ditemukan di lokasi, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penutupan permanen atau proses hukum yang membuat efek jera.
Kondisi memprihatinkan ini memantik sorotan tajam dari Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri. Ia menegaskan bahwa tumpulnya penegakan aturan di Pasar Induk Rau mengindikasikan adanya pembiaran sistematis serta lemahnya komitmen Pemkot Serang dalam menjaga aset daerah.
“Sangat miris dan ironis. Pasar Induk Rau itu aset milik Pemerintah Kota Serang yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat, bukan malah disulap jadi sarang THM dan peredaran miras. Pemkot seperti tidak punya taring dan tak berdaya menghadapi pengelola maupun oknum di belakangnya,” tegas Saeful Bahri saat dimintai keterangan.
Saeful menambahkan, sidak berulang kali yang dilakukan aparat penegak Perda seolah hanya menjadi formalitas dan panggung drama tanpa realisasi penindakan hukum yang konkret.
“Sudah sering disidak, barang bukti miras jelas terbukti ada di sana. Tapi setelah sidak, besoknya THM buka lagi, miras kembali dijual bebas. Kalau tidak ada tindakan tegas berupa penyegelan permanen dan pembatalan izin pengelolaan, publik wajar jika curiga ada pembiaran atau permainan oknum di balik ini semua,” lanjutnya.
Kondisi Pasar Induk Rau saat ini dinilai telah melenceng jauh dari fungsi utamanya sebagai fasilitas publik pedagang kecil dan pasar tradisional. Keberadaan THM dan miras di dalam area pasar tidak hanya merusak fungsi aset daerah, tetapi juga memicu potensi kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum di Serang yang dikenal sebagai kota religius.
GMAKS mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Serang beserta jajaran Satpol PP dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret.
“Apalagi belum lama ini kan sampai digeruduk para ulama dan tokoh agama. Tapi kok kesannya Pemkot Serang acuh saja,” katanya.
1. Penyegelan dan Penutupan Permanen: Menutup total seluruh aktivitas THM dan warung penyedia miras di kawasan Pasar Induk Rau tanpa pandang bulu.
2. Evaluasi Pengelolaan Aset: Mengkaji ulang kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan pihak ketiga yang dinilai gagal menjaga fungsi pasar.
3. Proses Hukum: Menindak tegas pengelola atau oknum yang terbukti membiarkan penyalahgunaan aset negara untuk kegiatan melanggar hukum.
Sanki hukum penjualan miras tanpa izin
Penjualan minuman keras (miras) atau Minuman Beralkohol (MB) tanpa izin resmi di Indonesia memiliki sanksi hukum yang tegas dan berlapis. Ketentuan ini diatur baik dalam hukum pidana nasional, peraturan perundang-undangan perdagangan/perindustrian, maupun peraturan daerah (Perda) setempat.
Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pelaku yang menjual miras secara ilegal:
1. Sanksi Pidana Nasional (UU Perdagangan & KUHP)
Penjualan miras tanpa izin usaha dan tanpa memenuhi standar peredaran/keamanan pangan dapat dijerat aturan berikut:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (jo. Perpu No. 2 Tahun 2022 / UU Cipta Kerja):
Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 424: Seseorang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, atau kepada anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
2. Sanksi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Berdasarkan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 (serta perubahannya) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol:
Minuman beralkohol hanya boleh dijual oleh penjual langsung atau pengecer yang memiliki izin berupa SKP-A (Surat Keterangan Penjual Langsung) atau SKPL-A sesuai Golongan (A, B, C).
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis
Penarikan minuman beralkohol dari peredaran.
Pembekuan atau penutupan tempat usaha.
Pencabutan izin usaha (IUP/NIB) dan penyitaan barang bukti.
3. Sanksi Pidana Miras Oplosan / Bahaya Kesejahteraan
Jika miras yang dijual tanpa izin tersebut merupakan miras oplosan atau tidak sesuai standar pangan hingga menyebabkan sakit/kematian:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 140/142):
Pelaku yang mengedarkan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
KUHP (Pasal 204 KUHP Lama / Pasal 304 KUHP Baru):
Menjual atau membagikan barang yang diketahui membahayakan jiwa/kesahatan orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Dinar)










