banten
Diduga Bukan Dimenangkan Pengantin, Tender Kajian RUPMP di DPMPTSP Banten Dibatalkan
SERANG – Proses pengadaan jasa konsultansi Kajian Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Banten senilai pagu Rp200 juta yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menuai dugaan pengaturan hasil tender atau yang kerap disebut pengantin proyek. Pasalnya, tender tahap pertama dibatalkan dengan alasan kesalahan dokumen kualifikasi dari Pokja Pemilihan, lalu dilakukan seleksi ulang, dan baru pada lelang kedua terungkap nama‑nama peserta dengan penawaran harga.
Berdasarkan dokumen data tender, kode tender pertama nomor 10141818000 dibuat tanggal 4 Juni 2026 dengan 19 peserta terdaftar. Namun paket pekerjaan jasa konsultansi non‑konstruksi metode prakualifikasi dua file kualitas dan biaya itu dinyatakan gagal. Alasan tertulis di lembar dokumen adalah terjadinya kesalahan dokumen kualifikasi yang dibuat tim Pokja Pemilihan, bukan kesalahan dari para peserta yang sudah mendaftar.
Tak lama berselang, DPMPTSP Provinsi Banten menggelar seleksi ulang dengan kode tender 10146986000 tanggal 22 Juni 2026 untuk pekerjaan yang persis sama, lokasi Kota Serang, pagu tetap Rp200 juta. Pada seleksi ulang ini, tercatat PT INDEKSTAT KONSULTAN INDONESIA mengajukan penawaran sebesar Rp159.999.999,84 dan PT Inasa Sakha Kirana sebesar Rp194.634.000,00, sementara peserta lain kolom harga penawaran masih kosong.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, pola tersebut sering kali memicu kecurigaan. Membatalkan tender pertama karena kesalahan tim Pokja, lalu mengulang lelang, itu memang diizinkan peraturan pengadaan.
“Tapi masyarakat berhak curiga, apakah benar murni kesalahan administrasi tim, atau memang diatur supaya ada pihak tertentu yang keluar sebagai pemenang di lelang kedua,” ujarnya, Minggu (08/11/2026).
Bahri juga mempertanyakan berapa biaya yang sudah terpakai untuk dua kali proses tender ini, padahal anggaran berasal dari APBD 2026. Ia berharap Inspektorat Provinsi Banten serta Kementerian/lembaga pengawas pengadaan barang jasa memeriksa secara detail berkas‑berkas asli milik Pokja Pemilihan, bukti kesalahan dokumen kualifikasi yang dimaksud, daftar penilaian peserta tahap pertama, hingga dokumen pemenang pada seleksi ulang.
“Kami akan surati resmi pihak terkait hingga Inspektorat agar pelaksanaan tender bisa transparan,” tegasnya.
Sampai berita ini ditulis, DPMPTSP Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi penjelasan detail kronologis kesalahan dokumen kualifikasi alasan pembatalan tender pertama. (Dinar)










