banten
Dua SPBU Palima Dengan Nomor Sama 34.42125 Diduga Hanya Mengantongi Satu Perizinan
SERANG – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Palima, Kota Serang, diduga kuat hanya mengantongi satu izin operasional resmi dari PT Pertamina. Dugaan ini mencuat setelah Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) menemukan adanya kesamaan nomor registrasi pada dua SPBU yang berdiri di lokasi berbeda tersebut, yakni 34.42125.
Ketua Umum Gmaks, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa kedua fasilitas pengisian bahan bakar tersebut menggunakan nomor SPBU yang sama, yakni 34.42125. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu SPBU terletak di Jalan Raya Palka, sementara satu lagi beroperasi di Jalan Raya Palima – Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran.
Indikasi Pelanggaran Administrasi Berjamaah
Menurut Saeful Bahri, kesamaan nomor registrasi ini merupakan kejanggalan besar dalam sistem kemitraan PT Pertamina (Persero). Idealnya, setiap outlet SPBU swasta (DODO) wajib memiliki nomor registrasi unik sebagai representasi izin operasional, kuota BBM, dan pemenuhan syarat legalitas yang berbeda.
“Ini sangat tidak wajar. Satu nomor izin operasional dipakai bersamaan oleh dua titik SPBU yang berbeda jalan. Kami menduga ada praktik manipulasi perizinan atau penyalahgunaan administrasi yang sengaja dibiarkan,” tegas Saeful kepada awak media.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan
Gmaks mendesak pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB) dan dinas terkait di Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi lapangan.
Audit Izin Terpadu: Memeriksa dokumen legalitas resmi pendirian kedua bangunan SPBU.
Pemeriksaan Kuota BBM: Menelusuri bagaimana distribusi pasokan BBM subsidi maupun nonsubsidi disalurkan ke dua lokasi tersebut menggunakan satu identitas.
Sanksi Tegas: Memberikan tindakan tegas jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan regulasi daerah dan tata niaga migas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dari kedua SPBU Palima maupun perwakilan Pertamina setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepemilikan izin ganda dengan satu nomor registrasi tersebut.










