Daerah
Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Kirim Uang Melalui Aplikasi DANA
TANGERANG, klikviral.com – Kasus penipuan berkedok kirim uang di aplikasi DANA terjadi di counter handphone milik Inof yang terletak di desa parahu kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 31 Januari 2024. Terduga pelaku, seorang pria berkisar usia dibawah 30 tahunan yang diduga beraksi sendirian, telah mengintai counter handphone Inof dengan saksama, terutama saat istrinya, Diah, yang bertugas mengoperasikan aplikasi DANA, sedang berjaga di sana.
Menurut keterangan dari Diah, yakni istri dari Inof pemilik counter, saat itu ada seorang konsumen yang menggunakan aplikasi DANA untuk mengirim uang sebesar Rp. 400.000,- melalui counter handphone tersebut. Setelah transaksi berhasil, terduga pelaku mengajukan permintaan untuk mengambil uang pembayarannya yang diklaimnya ada di dalam jok motor yang diparkirkan di depan counter. Sebagai jaminan, terduga pelaku meninggalkan handphone pribadinya di counter dan berjanji untuk segera kembali.
Namun, ketika Inof dan Diah berharap agar terduga pelaku akan kembali untuk membayar dan mengambil kembali handphone yang ditinggalkannya, nyatanya dia langsung melarikan diri dengan menancap gas. Tindakan tersebut membuat Inof dan Diah merasa kecewa dan dirugikan, terlebih lagi handphone yang ditinggalkan terduga pelaku juga bermasalah, seperti layar yang rusak dan banyak kerusakan lainnya.
Inof dan Diah berharap agar terduga pelaku memiliki itikad baik untuk mengembalikan handphone yang ditinggalkannya serta membayar dana sebesar Rp. 400.000,- yang telah masuk. Mereka berharap tindakan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat untuk menghindari langkah hukum yang mungkin akan mereka tempuh jika terduga pelaku tidak kooperatif.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pemilik atau penjaga counter handphone lainnya agar lebih berhati-hati dalam melayani calon konsumen. Modus operandi kejahatan semakin pelik dan beragam, sehingga dibutuhkan tingkat kewaspadaan yang tinggi untuk melindungi diri dan usaha dari tindak kejahatan semacam ini.
(Hermawan/ RG)