banten
Dugaan Pungli Perizinan di PUPR Serang, Baperan Keluarkan Somasi: Biaya Bisa Capai Puluhan Juta
SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemerhati Pembangunan (Baperan) menyampaikan keberatan keras dan mengeluarkan surat somasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang. Langkah ini diambil setelah adanya temuan kuat dugaan praktik pungutan liar atau biaya tidak resmi (under table) dalam proses pengurusan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam surat bernomor 114/BAPERAN/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Baperan menyebutkan bahwa besaran biaya tidak resmi tersebut dikabarkan mencapai angka puluhan juta rupiah untuk setiap satu permohonan izin.
“Kami menerima laporan dan melakukan investigasi, ditemukan indikasi kuat adanya pungutan biaya tambahan yang tidak tercatat secara resmi. Praktik ini jelas mencederai integritas pelayanan publik dan mempersulit iklim investasi serta usaha di Kota Serang,” kata Ketua Umum (Ketum) Baperan Rio Prayoga Wanadri, Selasa (14/04/2026).
Rio menegaskan, jika benar terjadi, hal tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Melalui somasi ini, Baperan memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan tertulis,” tegasnya.
Ada tiga tuntutan utama yang diajukan:
1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai kebenaran informasi biaya non-prosedural tersebut.
2. Melakukan evaluasi internal terhadap oknum yang diduga terlibat.
3. Menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baperan juga memberikan peringatan tegas. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan memuaskan atau upaya perbaikan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum dan aksi lebih lanjut, seperti melaporkan kasus ini kepada Tim Saber Pungli Polda Banten, meneruskannya ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga melakukan aksi demonstrasi sesuai aturan yang berlaku.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Serang, Inspektorat Kota Serang, dan DPRD Kota Serang agar mendapatkan perhatian serius dari seluruh jajaran pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Serang terkait somasi yang disampaikan oleh LSM Baperan tersebut. (Dinar)









