banten
GMAKS Somasi Bank Bukopin Serang Dugaan Pencatutan Nama Debitur
JAKARTA – Saeful Bahri, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), menyampaikan keberatan keras terkait kasus dugaan penyalahgunaan identitas yang menimpa Supriyanto. Melalui organisasinya, Saeful meminta klarifikasi resmi dari pihak Bank Bukopin Cabang Serang terkait tindakan penagihan yang diduga merupakan praktik fraud atau pencatutan nama.
Diketahui, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) resmi mengubah nama merek dan logo menjadi KB Bank per 3 Maret 2024, sebagai bagian dari transformasi perusahaan. Selanjutnya, secara legal, nama perusahaan resmi berganti menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk per 13 Agustus 2025
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada tanggal 20 Januari 2026, Supriyanto didatangi oleh oknum yang mengaku mewakili Bank Bukopin. Oknum tersebut menagih tunggakan angsuran yang diklaim sudah menunggak selama dua bulan,” ujar Ketum Gmaks Saeful Bahri, Selasa (14/04/2026).
Menanggapi hal itu, Supriyanto melalui Saeful Bahri membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit atau Surat Perjanjian Kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana apapun dari bank tersebut.
Kecurigaan semakin memuncak setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen akad kredit yang ditunjukkan oleh pihak penagih. Terungkap fakta bahwa foto yang tertera dalam dokumen resmi tersebut bukanlah foto Supriyanto. Hal ini menjadi bukti kuat telah terjadi penyalahgunaan data atau kesalahan prosedur yang sangat fatal.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2026, terjadi upaya penggiringan agar Supriyanto mau mengakui hutang tersebut. Namun, ketika diminta bukti transaksi yang sah, pihak bank tidak mampu menunjukkan nomor rekening maupun rekening koran atas nama Supriyanto yang membuktikan adanya aliran dana masuk.
Tuntutan
Atas dasar fakta-fakta tersebut, melalui GMAKS, Saeful Bahri mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak Bank Bukopin Cabang Serang:
1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pinjaman yang mengatasnamakan Supriyanto dalam waktu 3×24 jam.
2. Menunjukkan bukti asli berupa Akad Kredit dan Rekening Koran yang valid.
3. Segera membersihkan nama baik Supriyanto dari Sistem Informasi Debitur (SID) jika terbukti terjadi kesalahan identitas atau pencatutan nama oleh pihak ketiga.
“Apabila tidak ada tanggapan serius, kami dari DPP GMAKS akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur hukum (Laporan Kepolisian) dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Saeful Bahri.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Bukopin Cabang Serang terkait kasus ini. (Dinar)









