Uncategorized
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Serang, Usulkan Perda Pontren
Serang, – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pendidikan dan keagamaan. Dalam Konferensi Press yang digelar hari ini, Fraksi PKB secara resmi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Ketua Fraksi PKB, Dahyani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pondok pesantren di Kabupaten Serang.
“Pondok pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang memiliki peran besar dalam membangun moral dan intelektual bangsa. Sudah saatnya kita memberikan dukungan yang lebih konkret melalui kebijakan daerah,” tegas Dahyani yang akrab disapa H. Enday, Rabu (15/1/2025)
Menurut Dahyani, keberadaan Perda ini juga akan menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan pondok pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Serang,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret dalam pengusulan Perda ini, Ketua Fraksi PKB tersebut menugaskan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
“Saya menugaskan agar usulan Perda Pondok Pesantren ini masuk dalam propemperda 2026 agar segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pengelola pesantren dan santri di Kabupaten Serang,” tambahnya.
Dahyani menjelaskan bahwa Perda Pondok Pesantren yang diusulkan tidak hanya berkaitan dengan regulasi internal pesantren, tetapi juga memberikan perhatian kepada kebutuhan fasilitas yang mendukung proses pembelajaran dan pengajaran.
“Melalui Perda ini, kita juga berharap akan ada kebijakan terkait peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pesantren, serta dukungan terhadap para pengasuh pesantren agar mereka dapat terus memberikan pendidikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, yang juga berasal dari Fraksi PKB, memberikan dukungan penuh terhadap usulan Perda Pondok Pesantren ini. Menurut Abdul Gofur, langkah ini sangat penting untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda.
“Kami di Fraksi PKB sangat mendukung pengusulan Perda Pondok Pesantren ini. Pesantren bukan hanya sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga merupakan tempat di mana generasi muda dibekali dengan nilai-nilai luhur yang dapat membentuk mereka menjadi pribadi yang baik, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ujar Abdul Gofur.
Gofur menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, pondok pesantren akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk berkembang, dan masyarakat akan semakin menyadari pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang harus terus dijaga eksistensinya.
“Kami berharap melalui Perda ini, pesantren bisa mendapatkan dukungan yang lebih besar, baik dalam hal anggaran maupun fasilitas yang mendukung proses pendidikan di sana,” jelasnya.
Gofur juga menekankan bahwa Fraksi PKB akan terus memperjuangkan agar Perda Pondok Pesantren ini dapat segera dibahas dan disahkan, dengan harapan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pesantren di Kabupaten Serang.
“Fraksi PKB berkomitmen untuk terus memperjuangkan regulasi yang mendukung sektor pendidikan, khususnya pendidikan agama di pesantren. Ini adalah bentuk nyata dari perhatian dan kontribusi PKB terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Serang berharap, dengan adanya Perda Pondok Pesantren, pesantren-pesantren di Kabupaten Serang akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. Perda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan jaminan terhadap hak-hak pesantren, serta mengatur hubungan antara pesantren dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Diharapkan pula bahwa Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pengelola dan pengasuh pesantren, serta memberikan akses yang lebih baik bagi santri untuk memperoleh pendidikan berkualitas. PKB, sebagai partai yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi pesantren yang memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, Fraksi PKB optimis bahwa Perda Pondok Pesantren ini akan segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Serang.