Connect with us

    Jenis-Jenis Perizinan Usaha Pertambangan Menurut UU Minerba

    Daerah

    Jenis-Jenis Perizinan Usaha Pertambangan Menurut UU Minerba

    PANDEGLANG, klikviral.com – Dasar Perizinan Pertambangan Minerba

    Perizinan pertambangan minerba tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba). Sabtu(25/11/23)

     

    Dalam ayat (1) tersebut ditegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Izin ini pada ayat (2) diberikan melalui nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Menurut ayat (4) perizinan ini dapat didelegasikan kewenangannya dari pusat ke daerah.

     

    Perihal jenis-jenis perizinan diatur dalam ayat (3), yakni;

    a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);

    b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

    c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

    d. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

    e. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);

    f. Izin Penugasan;

    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

    h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan

    i. IUP untuk Penjualan.

     

    Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    IUP disebutkan dalam Pasal 1 ayat (7) Revisi UU Minerba. IUP terdiri dari dua tahapan kegiatan yakni Eksplorasi dan Operasi Produksi. Eksplorasi wajib didahulukan sebelum dilaksanakannya Operasi produksi.

     

    Terdapat ancaman pidana apabila pengusaha pertambangan melakukan kegiatan Operasi produksi di tahapan eksplorasi.

    IKLAN FOKAR

    IUP Eksplorasi maupun Operasi Produksi memiliki jangka waktu bervariasi tergantung jenis komoditas minerba yang ditangani, untuk IUP Eksplorasi berkisar tiga hingga delapan tahun. Sementara, IUP Operasi Produksi, berkisar lima hingga tiga puluh tahun.

     

    IUP Eksplorasi akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai tempat beroperasinya. Luas wilayahnya bervariasi tergantung jenis komoditas yang ditangani dengan rincian sebagai berikut;

    a. Khusus mineral logam: Paling luas 100.000 Hektare;

    b. Mineral bukan logam: Paling luas 25.000 Hektare;

    c. Batuan: Paling luas 5000 Hektare;

    d. Batubara: Paling luas 50.000 Hektare.

     

    Sedangkan untuk tahap Operasi Produksi akan disesuaikan dengan hasil evaluasi menteri terkait hasil IUP Eksplorasi.

     

    Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

    IUPK diatur dalam Pasal 75 Revisi UU Minerba. Pada dasarnya, IUPK memiliki mekanisme yang hampir sama dengan IUP. Hanya yang membedakan adalah luas wilayah, jangka waktu, dan subjek hukum di dalamnya.

     

    Perihal luas WIUP Khusus (WIUPK) tahap kegiatan Eksplorasi Mineral logam diberikan paling luas 100.000 hektare. Sementara, WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberikan paling luas 50.000 hektare.

     

    Sedangkan perihal jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 tahun dan jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 tahun

     

    Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

     

    IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian IUPK juga menjadi bentuk peralihan dari Kontrak Karya. Di mana dalam IUPK memperkuat posisi dan kepentingan nasional daripada Kontrak Karya.

     

    Peralihan ini diatur dalam Pasal 169A ayat (1) Revisi UU Minerba, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Kemudian diatur lebih lanjut lagi dalam Pasal 102 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

     

    Peralihan ini berlaku bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perpanjangan waktu perizinan pengusahaan pertambangan ini memiliki jangka waktu paling lama 10 tahun.

     

    Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    IPR diatur dalam Pasal 66 Revisi UU Minerba. IPR adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Yakni, 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi.

     

    Menurut Pasal 62 PP 96/2021, ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu. Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi.

     

    Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    SIPB diatur dalam Pasal 86A ayat (1). SIPB ini ditujukan sebagai izin untuk menambang batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu.

     

    Mengenai jenis batuan yang dimaksud, dijelaskan dalam Pasal 129 ayat (4) PP 96/2021, Yakni batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

     

    SIPB ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:

    a. BUMD /

    Badan Usaha milik desa;

    b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

    c. Koperasi; atau

    d. perusahaan perseorangan.

     

    Izin Pengangkutan dan Penjualan IPP merupakan izin yang diberikan untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan minerba.

     

    Menurut Pasal 135 ayat (2) huruf d PP 96/2021, barang pasokan IPP harus berasal dari pemasok yang memegang salah satu perizinan pertambangan, yakni IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan/atau IPP lainnya.

     

    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

    IUJP diatur dalam Pasal 137 ayat (2) PP 96 2021 yang menyatakan bahwa jasa pertambangan meliputi:

     

    a. Penyelidikan Umum;

    b. Eksplorasi;

    c. Studi Kelayakan;

    d. Konstruksi Pertambangan;

    e. Pengangkutan;

    f. lingkungan Pertambangan;

    g. Reklamasi dan Pascatambang;

    h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

    i. Penambangan.

     

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke