SERANG, klikviral.com – Dengan sikap diamnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terhadap pertanyaan awak media yang menyoroti adanya dugaan kegiatan Fiktif perawatan jalan dan jembatan pada UPT Perawatan Jalan dan Jembatan (PJJ) PUPR Provinsi Banten wilayah Pandeglang, seolah mencerminkan sebagai pejabat yang tidak menguasai komunikasi publik.
Salah seorang warga Serang, Asep Syahrurozi (35) mengatakan, seharusnya sebagai seorang pejabat publik di lingkungan Pemprov Banten, dapat lebih bersikap transparan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dibawah ruang lingkup instansi yang dipimpinnya.
“Seharusnya Kepala Dinas itu sudah siap dengan semua konsekuensinya. Baik itu soal kritik maupun hal lainnya. Bukan hanya diam saat ditanya seputar permasalahan yang diduga terjadi,” katanya, Kamis (09/03/2023).
Senada dikatakan Direktur Eksekutif LSM Banten Barometer Wahyudin Syafei mengatakan. Menurutnya, jika belum sanggup menanggung segala konsekwensi jabatan, sebaiknya Kepal Dinas PUPR mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau tidak mau menerima kritikan dan memberikan penjelasan, apalagi sampai gagap terhadap media, lebih baik Kadis PUPR Mundur dari jabatannya, diganti sama orang yang lebih berkompeten,” katanya.
Soal adanya dugaan kegiatan perawatan rutin jalan dan jembatan tahun anggaran 2021 dan 2022, ditambah dengan diketahuinya bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Mirzan masuk dalam urutan lima besar sebagai pejabat terkaya di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, sejumlah pihak meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas asal usul uang pembelian berbagai aset yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Direktur Eksekutif LSM Banten Barometer Wahyudin Syafei mengatakan, dengan diketahuinya harta kekayaan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten yang mencapai sekitar Rp12 Miliar dengan dihasilkan secara sendiri, maka pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut tuntas aliran dana yang mengalir kepada Kepala Dinas tersebut.
“Bisa dibayangkan, semenjak menjadi ASN hingga menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR, berapa penghasilan yang dimiliki oleh Pejabat itu. Sepertinya tidak masuk logika, apalagi jika dihasilkan secara sendiri,” ujarnya
Yeyen – Dn
Leave a Reply
Batalkan balasan