Connect with us

    Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Himpunan Mahasiswa Islam HMI Komisariat STIKIP Babunnajah

    Daerah

    Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Himpunan Mahasiswa Islam HMI Komisariat STIKIP Babunnajah

    PANDEGLANG, klikviral.com – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STKIP Babunnajah menggelar Aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang- Banten.

     

    Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Mahasiswa menyampaikan tentang adanya galian “C” Jenis tanah urug yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) tepatnya berada samping Jln. Raya Labuan Kabupaten Pandeglang- Banten. ” Rabu( 2/8/2023)

     

    Umuh Ahmad Sebagai PTKP Komisariat HMI sekaligus Korlap Aksi menyampaikan bahwasanya perlu di garis bawahi Aksi yang pihaknyai lakukan murni hasil dari kajian dan analisis kami sebagai, Agent Of Change dan Agent Social Control di Kabupaten Pandeglang ini.

     

    ” Bahwasanya banyak persoalan di Kabupaten Pandeglang salahsatunya di Kecamatan menes yang terdapat pekerjaan galian “C” yang kami duga tidak berizin (Ilegal) belum lagi hal-hal lain yang sampai saat ini belum di tangani, seperti analisis dampak lingkungan ( AMDAL ), Analisis dampak Lalulintas ( ANDALALIN ) dan Rambu- Rambu pekerjaan galian itu, serta beberapa hal lainya yang membuat kami harus bergerak menyampaikan hal ini di muka Umum,” Ungkap Korlap Aksi_

     

    Masih dikatakan Umuh bahwa,” dan ini sudah tertuang dalam Undang-undang RI no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA (Surat Izin Pertambangan), dan sesuai dengan pasal 480 KUHP barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” Kata korlap

     

    Ditempat yang sama Wawan Korlap II mengatakan dalam orasinya bahwasanya ” Ini berdasarkan fakta yang terjadi ketika Galian itu beroprasi pada musim Hujan itu berdampak terhadap Lalulintas bukan hanya Masyarakat sekitar tapi pada umumnya, Masyarakat yang melintasi jalan tersebut, karena jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk di lalui, kendaraan R2 atau R4, kan nanti kasian juga pengendara yang lewat kalau terjadi kecelakaan lalu siapa yang akan bertanggung jawab” Ujarnya

     

    Masih Wawa. mengatakan,” kami sudah mencoba Melakukan dialog dan mengingatkan langsung baik lisan dan tulisan, itu pun sudah di tuangkan dalam stemen media untuk dapat di evaluasi dan di perhatikan Amdal dan Andalalin nya, tapi seolah terkesan di abaikan oleh pemerintah kecamatan Menes.

     

    Semuanya sudah di tuangkan dalam undang- undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1) dan peraturan Menteri perhubungan NO.PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian “C” maka semoga secepatnya di benahi, ” Ungkap wawan

    Ali zamiludin Ketua Umum komisariat STKIP Babunnajah juga mengatakan,” kami hanya ingin menyampaikan suara kebenaran sesuai dengan Undang-undang No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Bukan untuk membuat kerusuhan dan ke tidak kondusifitasan tapi ketika jalur dialog dan diskusi tidak di indahkan maka kami harus turun ke jalan,” Ungkap nya_

     

    Ali menambahkan bahwasanya,” sebelumnya kami sudah upaya dialog dan Audiensi malahan kami di minta untuk di batalkan dan di duga Melakukan Intimidasi kepada kami, secara lisan dan gerakan, semua tindakan itu sudah kami catat untuk kedapanya kami akan tindak lajuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polres pandeglang, Polda Banten Hingga Mabes Polri, karena diduga sudah Melakukan Intimidasi dan diduga melakukan Sikap Premanisme pejabat terhadap Massa Aksi Demonstrasi, ini jelas ada dugaaan upaya membenturkan agar membuat tidak kondusif ketika aksi dengan menggunakan gerakan aksi tandingan, bersama Ormas Serta lainya maka kami menduga adanya yang melakukan Provokasi terhadap Ormas dan masyarakat sekitar agar berkumpul di kecamatan membuat massa tandingan.

     

    Kami serahkan kepada Allah SWT karena siapa yang benar dan yang salah bukan kami yang menjustifikasi, dalam Hukum negara ada yang menaunginya dan bidangnya masing- masing. Kami akan trus mengawal hal ini hingga tuntas, dan semoga pemerintah kecamatan, kabupaten, Provinsi hingga RI dapat mendengarnya dan memberikan sikap tegas terhadap aspirasi ini karena sesungguhnya kami bagian dari organisasi Perjuangan yang akan selalu ada bersama Rakyat Indonesia,,” Tutup ketua HMI komisariat.

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke