Pandeglang
Kembali Praktik Pungli Terjadi diduga Di Puskesmas Kecamatan Sumur
PANDEGLANG, klikviral.com – Praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat adalah tindakan yang sangat tercela dan merusak citra pemerintah. Terkait dengan adanya kasus pungli yang diduga terjadi di Puskesmas Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten.
Honor Jasa Pelayanan (Jaspel) wajib dikembalikan kepada pihak Puskesmas sebesar 30 persen dari total gaji yang diterima.
Tak tanggung-tanggung besaran potongan mencapai ratusan ribu rupiah. Modus pemotongannya pun mirip dengan setoran pajak, namun tanpa bukti kwitansi secara tertulis. Kuat dugaan, Praktik curang pengembalian tersebut dilakukan secara terstruktur.
Berdasarkan beberapa keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa adanya Pengembalian Uang gaji yang diterimanya selaku jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut.
“Jadi kami sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas wajib memberikan setoran 30 persen dari penghitungan jasa pelayanan, alasannya menurut Kepala tata usaha puskesmas sumur untuk berbagai macam kegiatan seperti ada tamu dari Dinkes kabupaten dan lain sebagainya,” terangnya
Ditempat terpisah, Romlah selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Sumur saat dikonvirmasi via pesan whatsapnya kepada awak media mengatakan,” Waallaikum Sallam,” Singkatnya
Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasar.
Maka dari itu kepada Dinas-Dinas terkait dimohon untuk menindak tegas Oknum – Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.Terutama yang diduga telah terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan tepatnya di Puskesmas Kecamatan Sumur
(YEN/RG)