banten
Ketua KPU Banten Masih Bungkam Soal Kampanye Damai Di Masjid
SERANG – Terkait adanya dugaan persoalan etika yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Kampanye Damai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten masih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan para awak media. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta segera turun tangan menangani hal tersebut.
Diketahui, ketika berulang kali dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, ketua KPU Banten tidak memberikan tanggapan. Namun, sejumlah kalangan mengklaim akan melaporkan persoalan itu ke DKPP.
“Ini bukan soal pelanggaran aturan dulu yah. Tapi soal etika. Soal moral menghormati peraturan. Aturan kampanye itu jelas, tidak boleh di masjid. Sehingga sudah seharus KPU Banten menghindari pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan Pilkada di masjid. Untuk memberikan contoh, masjid jangan dipakai kegiatan politik pemilihan. Kegiatan-kegiatan Pilkada,” kata Ketua Bara JP Milenial Banten Teguh Caesar.
Pelaksanaan Kampanye Damai itu, seolah-olah memberikan contoh kepada Pasangan Calon (paslon), bagaimana caranya berkampanye di masjid. Yaitu dengan cara menamai kegiatan kampanye dengan nama lain. Misalnya jadi sosialisasi.
“Bisa saja paslon atau timses atau relawan mengadakan sosialisasi UU Pemilu dari ormas tertentu di masjid. Toh itu bukan itu bukan kegiatan kampanye, tapi sosialisasi. Dan tidak dilakukan di dalam masjid, tapi di halaman masjid. Karena dalihnya kan begitu, halaman masjid itu bukan masjid,” papar Teguh.
Kenyataannya, walau bernama sosialisasi Kampanye Damai, di lokasi sudah terjadi kampanye. Paslon hadir, partai pendukung hadir, ada APK, Visi dan Misi, janji kampanye dan yel-yel kampanye. Kalau itu tidak disebut kampanye, terus apa namanya? Lucu,” ujar Teguh.
Jika alasannya belum masuk masa kampanye, malah jadi bisa dinilai curi start kampanye. Karena sudah ada calon tetap dan nomor urut.
“KPU Banten diduga sudah memfasilitasi curi start kampanye di masjid milik pemerintah pada malam hari. Lengkap sudah. Di masjid, milik pemerintah, pada malam hari. Full tidak memberikan contoh yang baik. Full tidak menghormati aturan. Full tidak punya etika,” tuding Teguh.
Terlebih, di luar persoalan kampanye, KPU Banten juga menggelar panggung dangdut di halaman masjid tersebut.
“Dikiranya halaman masjid itu tempat pentas dangdut apa? Benar-benar tidak punya etika. Menggelar panggung musik di masjid. Parah ini etika dan moral KPU Banten. Sungguh tidak menghargai tempat ibadah,” ungkap Teguh.
Padahal, menurut Teguh, di KP3B itu ada lapangan Setda yang bisa menampung hingga 5000-10.000 orang. Ada Gedung Plaza Aspira yang bisa menampung 5.000 orang. Lapangan di sekitar KP3B, milik umum juga ada. Ada Lapangan Boru yang bisa memuat hingga di atas 10.000 orang.
“Kepepet-kepepet, bisa di jalan raya depan Gedung DPRD Banten. Jalannya sudah lebar dan 2 lajur terpisah. Cukup dipakai satu lajur. Terlebih di situ juga ada videotron yang sangat besar. Bisa dipakai sebagai background panggung. Kenapa mesti di masjid? Kenapa nafsu ngadain di masjid. Ada apa KPU Banten dengan masjid?” tanya Teguh merasa aneh.
Melihat tidak beretikanya KPU Banten ini, Bara JP Milenial Banten berencana melaporkan hal ini ke DKPP.
Sebelumnya, Kampanye Damai di halaman Masjid Raya Syech Nawawi al-Bantani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Dituding tidak beretika. Sebab, hal itu seolah mengajarkan kepada para relawan dan pendukung Pasangan Calon (Paslon) jika berkampanye di halaman masjid diperbolehkan.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh kedua pasangan Calon Gubernur Banten beserta ratusan relawan, dengan berbagai atribut dan pengeras suara.
Salah seorang pengamat politik di Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, seharusnya KPU sadar dan tahu mengenai pelanggaran etika yang sudah dijelaskan oleh Bawaslu RI, terkait Larangan berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.