Connect with us

    Leher Tersangkut Kabel Internet Pengendara Motor Terkapar, Menjadi Sorotan Pihak Lembaga

    Daerah

    Leher Tersangkut Kabel Internet Pengendara Motor Terkapar, Menjadi Sorotan Pihak Lembaga

    PANDEGLANG, klikviral.com – Banyaknya pemasangan jaringan internet/wifi dibeberapa daerah kini tengah menjadi sorotan beberapa pihak. Mulai dari pemasangan jalur kabel internet yang terkesan semerawut dan terkesan tidak tertata rapih juga membuat sejumlah pihak kesulitan jika ada kabel yang menjulur kebawah nyaris ke tanah atau menghalangi civitas masyarakat.

     

    Semrawut nya pemasangan Kabel Internet yang diduga milik PT Telkom, mengakibatkan Yunsa, seorang pengendara motor, terkapar akibat lehernya tersangkut pada kabel yang terjuntai di jalan, tepatnya di tanjakan cilayur, hingga akibatkan kendaran motornya terperosok ke luar badan jalan.

    “ Saya terjatuh, dan bagian kaki sebelah sakit, saya pikir kabel ini kabel listrik, ternyata bukan,” ujar Yunsa saat masih terjatuh dilokasi jalan itu, Sabtu 16 September 2023

     

    Kejadian itu dibenarkan oleh saksi mata, yang bernama Nasrullah, dia menjelaskan sebelum terjatuh kendaraan berada di belakangnya, namun karena ada kendaraan roda empat lewat dia mencoba mengambil ke pinggir namun ternyata nyangkut lehernya ke kabel dan saya langsung menolong korban Yunsa warga Kampung Cimapag Desa Karyabuana,

     

    “ Saya menduga kabel yang terjuntai ini merupakan milik dari perusahan Telkom, bahkan tidak hanya itu, saya juga melihat banyaknya kabel dari perusahan provider jaringan internet WiFi menempel ditiang perusahan Telkom atau indihome, beber Narsul.

     

    Sementara perusahan dari PT Telkom belum ada yang dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

     

    Menanggapi Carut Marut pemasangan kabel dari perusahan provider jaringan internet WiFi menempel ditiang perusahan Telkom atau indihome, kepada awak media, Minggu, 17/09/2023, Sekretaris jenderal DPP Lembaga front pemantau kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat,S.Pd, semrawutnya pemasangan jaringan wifi ini yang ada makin menambah tidak sedap dipandang mata.

     

    “Selain itu juga menurutnya ini perlu ditertibkan pihak berwenang mengenai izin operasi usaha dibidang pelayanan internet.

     

    Selain tertib administrasi/izin juga bisa ditertibkan tata kelola wilayah supaya tertata rapih, apalagi daerah akan terus menata demi bagusnya tata kelola daerah di masing – masing wilayah maka ini perlu di tertibkan, ” Ujarnya.

    Lebih lanjut Rezqi Hidayat,S.Pd, mengatakan, Harusnya para pelaku usaha jasa pemasangan Internet/wifi mengantongi izin yang jelas mulai dari kerja sama/Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak mana provider/ISP Internet Service Provider nya yang jelas. Menurutnya inipun sebenarnya masih perlu dipertanyakan?.

     

    Tidak cukup hanya disitu saja, bagi nanti pengusaha lokal atau yang sudah mendapat kerjasama juga harus memiliki izin/sertifikat ULO (Uji Laik Operasi) baik ULO untuk pemasangan Bandwidth juga harus ada izin JARTAPLOK (Jaringan Tetap Lokal). Karena jikapun ada perusahaan yang sudah memiliki ISP itu tadi lantas Izin ULO nya belum ada maka perusahaan tersebut belum bisa beroperasi dibidang jasa usaha Internet atau pemasangan wifi, “Tuturnya.

     

    Rezqi Hidayat,S.Pd, meminta kepada pihak terkait baik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfo, PUPR, Dishub serta pihak penegak hukum mampu menertibkan pemasangan jaringan wifi yang kegunanaannya untuk jaringan Internet tersebut.

     

    Tujuannya agar kedepan khususnya usaha penjualan Internet yang masang jaringan ke masing – masing rumah/RT/RW dapat berjalan sesuai ketentuan dan bisa dipandang sedap mata,”Harapnya.

     

    Rezqi Hidayat,S.Pd, juga menambahkan, lebih parahnya lagi ada pelaku usaha jasa pemasangan wifi tetapi Bandwidth/ISP nya pakai milik telkom/indihome jelas itu pelanggaran dan tidak diperbolehkan sama sekali di jual/di paralelkan. Ini semua tentu perlu ditertibkan pihak yang berwenang, karena sudah melangar aturan dan perundang-undangan” Pungkasnya.

     

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke