banten
Mahalnya Biaya Seragam Rp2,8 Juta di SMKN 1 Cikande Menjadi Sorotan
SERANG – Mahalnya penjualan seragam di SMKN 1 Cikande sebesar Rp2,8 juta rupiah menuai sorotan. Pasalnya, harga yang ditetapkan sekolah memberatkan orang tua siswa, terlebih tidak diberikan pilihan untuk memilih penyedia dan jenis bahan.
Informasi yang didapat, paket lengkap seragam, atribut hingga sepatu senilai sekitar Rp2.800.000 mendapat sejumlah item, seperti baju batik, baju olahraga, baju taruna, sepatu, topi, atribut, dan topi taruna,” ungkap salah satu siswa asal Kecamatan Cikande.
Salah seorang sumber media membenar hal tersebut. Menurutnya penjualan seragam di SMKN1 Cikande sudah ditetapkan harga dan item apa saja.
“Iya benar 2,8 juta untuk seragam dan atribut,” ujarnya, Kamis (20/08/2026).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri, menegaskan bahwa kebijakan penjualan seragam melalui koperasi, terkesan hanya dalih pihak sekolah untuk membantah aturan yang ditetapkan. Apalagi alasannya karena yang dijual baju ciri khas sekolah seperti batik dan olahraga tidak dijual secara bebas dipasaran.
“Biasanya sekolah dalihnya yang jual koperasi. Ini lah yang dipakai alasan kuat pihak sekolah agar terhindar dari pelanggaran. Ditambah alasan seragam yang dijual tidak ada dipasaran,” ujarnya.
Namun, kata Saeful Bahri. Seharusnya pihak sekolah maupun koperasi, harus terlebih dahulu mengumumkan kepada para penyedia untuk mempresentasikan barang dagangannya, bukan dengan menunjuk langsung salah satu penyedia, dan langsung menentukan harga jadi, sehingga orang tua siswa tidak tahu harga yang ditawarkan penyedia berapa, dan harga yang dijual koperasi tentu berbeda.
“Harusnya itu sekolah cukup memfasilitasi dengan mengundang beberapa penyedia jasa, dan orang tua siswa. Nanti nya, beberapa penyedia itu bersaing langsung dihadapan orang tua untuk menawarkan kualitas dan harga barangnya, termasuk bahan yang digunakan,” ungkapnya.
Namun, kata Saeful Bahri. Yang kerap terjadi saat ini, pihak sekolah maupun koperasi langsung menunjuk salah satu penyedia jasa, bahkan disinyalir ada titipan harga dari Kepala Sekolah, sehingga harga dari penyedia dengan harga jual kepada siswa jauh lebih mahal.
“Seharusnya kan harga jual di sekolah bisa lebih murah. Apalagi kalau ada kerjasama dengan penyedia, tentu ada diskon khusus atau keringanan sehingga tidak memberatkan orang tua dengan harga yang mencekik,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Lebih lanjut pada ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun komite sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau siswa membeli seragam di toko atau penyedia tertentu. Aturan ini dibuat untuk menjamin kebebasan orang tua memilih seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. (dinar)










