Daerah
Mau Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan, KPU Kabupaten Serang Adakan Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Serang, Klikviral.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang, Jum’at, (3/5/2024) mengadakan Sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.
Adapun acara sosialisasi ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Pemilihan Pencalonan (Bupati dan Wakil Bupati, Red) terdapat dua jalur yaitu jalur partai politik dan jalur perseorangan, dalam sosialisasi Jum’at ( 3/5/2024), yang diadakan di sebuah hotel di Serang, KPUD Kabupaten Serang menjelaskan bahwa pencalonan perseorangan memerlukan syarat dukungan sebesar 6,5% dari DLT tahun 2024 atau 79.704.000 KTP yang berdomisili di Kabupaten Serang, dengan sebaran di 15 Kecamatan.”
(SN)