Connect with us

    MK Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Sekolah Menengah Atas Advent Klabat Manado

    Daerah

    MK Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Sekolah Menengah Atas Advent Klabat Manado

    SULUT, klikviral.com – MK alias Magdalena, berprofesi guru dari sebuah yayasan di Manado harus rela digiring ke Pengadilan Negeri Minahasa Utara. Minggu(26/2/23)

    MK yang kini berusia 49th, itu dari rutan malendeng mengikuti jalanya sidang yang dipimpin majlis hakim Amelia SS. SH sebagai ketua dan Idriss Tifani SH sebagai anggota, Senin siang 20 Februari 2023.

    Sidang hari itu mendengar saksi ahli, Drs Arthur Tompodung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.

    Arthur menyebut blangko Ijazah SMA tahun 1990 yang digunakan MK adalah asli, Cuma yang salah penulisan Nama Sekolah, Cap salah posisi dan Nomor Induk siswa tidak berurutan dengan jarak ratusan angka.

    Berita ini hingga naik karena saksi menyimpulkan dimana Ijazah yang dipakai MK adalah Aspal. Saksi kepala sekolah SMA Advent kelabat Manado di tahun 1990, Drs Herly Neman mengatakan, Tandatangannya di Ijazah tersebut, berbeda dengan cara penulisan seperti biasa Ia lakukan. Ia tanpa ragu menyebut Ijazah SMA dari MK adalah Palsu sebagai mana Ia telah membuat pernyataan tertulis di hadapan Dinas Pendidikan Sulut.

    Saksi pendeta Roni Neman, dalam kesaksiannya mengungkapkan keganjilan Ijazah yang dipakai MK, saat Ia sebagai Sekretaris Yayasan GMAHK menseleksi berkas calon pegawai yayasan. Pelaporannya kepada ketua yayasan, Drs Ritus Keni tidak mendapat tanggapan dan akhirnya MK lolos sebagai pegawai karena kaka nya adalah ketua yayasan.

    Jaksa Penuntut Umum yaitu Palento Pujana SH dan FG Kayu Katui SH. MH menanyakan kepada saksi Arthur, mengapa bisa ditemui blangko Ijazah SMA asli. Dijelaskan Arthur, blangko asli Ijazah bisa jadi ada siswa yang sudah lulus tidak mengurus dan mengambilnya.

    Jika rusak atau tidak digunakan harus dikembalikan ke kantor Dinas Pendidikan. 

    Petinggi LSM Liksus, Max. Sumlang yang mengikuti sidang Kasus Ijazah aspal ini menyesalkan jika di kemudian hari Ijazah MK ini terbukti palsu.

    Karena terdakwa sudah menggunakannya saat masuk kuliah di UNKLAB dan lulus serta di Wisuda sebagai sarjana Pendidikan.

    Sidang di PN Minahasa Utara akan dilanjutkan Senin 27 Februari 2023 mendengarkan saksi-saksi lain.

    (Idrak –  RY)

    Continue Reading
    You may also like...
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke