Connect with us

    PEMKOT LINGGAU DAPAT REKOMENDASII DARI GUBERNUR SUMSEL DI PERTANYAKAN

    Berantas korupsi

    PEMKOT LINGGAU DAPAT REKOMENDASII DARI GUBERNUR SUMSEL DI PERTANYAKAN

     

     LINGGAU, klikviral.com – Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online  (IWO I) Indonesia menyikapi adanya Kekurangan Volume
    atas Lima Paket
    Pekerjaan Belanja
    untuk
    Dijual/Diserahkan
    kepada Masyarakat
    dan Belanja
    Pemeliharaan Gedung
    dan Bangunan pada Tiga OPD Sebesar
    Rp634.469.971,11dan Ketidaksesuaian
    Spesifikasi pada Dinas PKP Sebesar
    Rp18.301.200,00

    BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
    Selatan agar memerintahkan:

    a. Kepala Bapenda selaku Pengguna Anggaran
    untuk memproses kelebihan pembayaran
    sebesar Rp251.575.483,58 sesuai dengan
    ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

    Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan
    selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
    potensi kelebihan pembayaran sebesar
    Rp217.025.511,44 dengan memperhitungkan
    pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

    Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80; dan

    Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64.
    Tindak Lanjut Rekomendasi
    Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
    Dinas Bapenda terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
    kepada Kepala Bapenda sesuai isi rekomendasi

    Kepala Dinas Bapenda memproses kelebihan pembayaran dengan

    menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Bapenda  kepada Penyedia (CV REn) untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp251.575.483,58, 

    Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi
    oleh pihak bank

    .

    Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
    Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas PKP dan Kepala
    Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi 

    Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan

    pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: 

    Surat
    Kepala Bapenda kepada Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan

    pembayaran, (2) Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti

    setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank),

    dengan rincian sebagai berikut.

    Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80, dengan rincian sebagai
    berikut.

    CV AAn sebesar Rp25.272.693,96; dan
    CV RPr sebesar Rp62.273.078,84 (Rp43.971.878,84 +
    Rp18.301.200,00).

    2) Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64 oleh CV PPe.

    Solahuddin – RG

    Continue Reading
    You may also like...
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berantas korupsi

    To Top
    https://ayam-pakhoy.b-cdn.net/jp.html https://adlermoodle.com/ https://www.welingkar.org/ https://hawaiwaterpark.com/asset/compro/ https://hawaiwaterpark.com/wp-includes/lib/ https://hawaiwaterpark.com/wp-admin/function/ https://malangnightparadise.com/wp-content/library/ https://www.amodiva.com/ https://perempuantanihkti.org/wp-content/vendor/ https://dealerchery.net/wp-content/app/ https://abidestudio.id/ https://tambakonstruksiindonesia.com/web/ sabung ayam online sabung ayam online sobbed live casino online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online live casino https://myfitbaby.com/ sv388 sabung ayam online