banten
Proyek Jalan Desa Katulisan Cikeusal Dianggap Gagal Konstruksi, Aktivis Akan Gelar Unjuk Rasa
SERANG – Aktivis di Serang mengaku akan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) untuk memprotes kelalaian pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang karena diduga sengaja membiarkan poyek rekonstruksi Jalan Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal senilai RP349.024.992,30 yang diduga gagal konstruksi, namun tetap dibayar.
Diketahui, kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia jasa melalui e-Pengadaan Langsung dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.10287546000/SPK/
Pantauan dilapangan, kondisi tanah di bawah beton amblas pasca pengerjaan. Hal itu diduga kuat akibat minimnya pemadatan. Lalu terlihat retakan pada badan jalan, bahkan Tembok Penahan Tanah (TPT) terlihat amblas dan retak, sehingga kondisi tersebut menandakan sekolah tidak memiliki perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang diduga kuat asal jadi.
Salah seorang aktivis di Serang, Iqbal mengaku jika semua proses dilakukan dengan baik dan benar, maka tidak mungkin proyek yang diduga gagal bayar tetap dibayar. Sebab, sebelum pembayaran, seharusnya ada pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO).
Dimana PHO adalah serah terima sementara hasil pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada pemilik proyek setelah pekerjaan utama selesai 100 persen dan diverifikasi teknis, menandai dimulainya masa pemeliharaan di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat, sebelum disusul dengan FHO (Final Hand Over), dengan sinonim seperti Serah Terima Pertama atau Pemeriksaan P1.
“Tujuannya untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum serah terima akhir, mencakup pemeriksaan detail dan pembuatan punch list perbaikan. Dan ini sebelum pekerjaan dinyatakan tidak bermasalah. Setelah itu baru proses pembayaran,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, jika hal itu dilakukan, besar kemungkinan proyek tersebut tidak akan dibayar sepenuhnya, karena terdapat kerusakan pada bagian tertentu yang dapat dikategorikan gagal proyek.
Iqbal menduga hal itu tidak dilakukan karena perusahaan penyedia jasa ditentukan oleh pejabat Dinas PUPR Kabupaten Serang. karena itu, ia mengaku akan menggelar aksi Unjuk Rasa agar pejabat terkait yakni PPK maupun PPTK dapat bertanggungjawab.
“Dalam waktu dekat ini kami akan Unras di depan kantor PUPR Kabupaten Serang menuntut PPK dan PPK bertanggungjawab atas dugaan kesengajaan atas kelalaian pengawasan dalam proyek ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Ronny Natadipradja mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia jasa atas temuan tersebut.
“Kita tangani secepatnya, rencananya secepatnya saya panggil kontraktornya untuk melakukan penanganan,” jelasnya melalui WhatsApp Minggu (18/01/2026).
Ronny juga menegaskan, jika terdapat kelalaian dalam pelaksanaan dan kewajiban pemeliharaan, maka akan ada sanksi tegas. Termasuk jika ada unsur kelalaian yang dilakukan pegawainya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.















