serang
Proyek Jalan Rp 349 Juta di Mancak Diduga Asal Jadi: Agregat Campur Tanah, Gmaks Desak APH Lakukan Penyelidikan
SERANG – Kualitas proyek rekonstruksi jalan di Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang tengah dalam tahap pemadatan agregat, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 349,7 juta yang dibiayai APBD 2025 ini diduga kuat dikerjakan asal jadi dan sarat penyimpangan teknis, Minggu (26/10/2025).
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Rezi Putra Mandiri (No. Kontrak: No.620/06-PK.HS.10287542000/SPK/RKN.JL.DS.CRND/KPA-BM/DPUPR/2025 ini, alih-alih berjalan mulus, justru menampilkan sejumlah kejanggalan fatal di lapangan.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, ditemukan fakta bahwa material agregat yang digunakan diduga keras tidak sesuai spesifikasi. Agregat tersebut terlihat jelas bercampur dengan tanah merah.
Kondisi ini diperparah dengan lapisan agregat yang tampak tipis, menimbulkan kekhawatiran serius. Jika dipaksakan, lapisan fondasi yang buruk ini diyakini akan berdampak langsung pada saat pengecoran, memicu risiko retak dan amblasnya jalan rabat beton di kemudian hari.
Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan “main-main” dalam proyek ini semakin menguat dengan temuan di papan informasi proyek. Nama konsultan pengawas, pihak yang seharusnya menjadi mata dan telinga pemilik proyek (DPUPR) untuk menjamin kualitas, justru tidak tertera sama sekali.
Absennya transparansi ini memicu pertanyaan besar: Siapa yang mengawasi mutu pekerjaan CV. Rezi Putra Mandiri?
Padahal, peran konsultan pengawas sangat vital untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana teknis, spesifikasi, dan anggaran. Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana kontraktor sendiri juga terlihat jelas di lapangan.
Respon Pelaksana: “Biarin Saja”

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Olan, yang mengaku sebagai pelaksana rekonstruksi dari CV. Rezi Putra Mandiri, memberikan jawaban yang terkesan meremehkan temuan tersebut.
“Agregat itu materialnya belum datang, Bang. Biarin saja, Bang, saya juga masih di rumah,” balas Olan singkat.
Tuntutan Audit dan Inspeksi
Sikap abai pelaksana dan temuan di lapangan sontak memicu reaksi keras publik yang menuntut adanya tindakan tegas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang didesak untuk segera turun melakukan inspeksi teknis. Jika terbukti ada pelanggaran mutu serius, kontraktor harus diberi sanksi tegas.
Tuntutan juga diarahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit investigasi keuangan proyek guna mengecek potensi penyimpangan anggaran.
GMAKS Minta APH Segera Lakukan Penyelidikan
Menanggapi viralnya pemberitaan ini, Ketua GMAKS, Saeful Bahri, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan penyimpangan ini.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan terkait adanya peristiwa ini,” tegas Saeful Bahri, Minggu (26/10).
Menurutnya, temuan di lapangan sudah cukup menjadi bukti awal bagi APH untuk bergerak, mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak DPUPR Kabupaten Serang untuk melakukan pengawasan serius agar proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai teknis dan bertahan lama.(RED)















