Tanggerang
Proyek Kabel Bawah Tanah PLN Cikokol Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tak Kantongi Izin, Manager Dituntut Dicopot
TANGERANG – Proyek pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah (SKTM) 20 kV oleh PLN UP3 Cikokol di tiga kecamatan Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berjalan tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Pihak PLN UP3 Cikokol sendiri tidak menampik temuan tersebut. Ridho, selaku K3 PLN UP3 Cikokol, mengakui adanya pelanggaran standar K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ia berdalih pihaknya telah berulang kali memperingatkan vendor pelaksana, PT GBL, namun peringatan tersebut diabaikan.
“Kami sudah memberikan teguran kepada vendor baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Ridho di ruangannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemotongan pembayaran sebagai sanksi.
Parahnya, Faris dari pihak PLN UP3 Cikokol juga membenarkan bahwa proyek yang telah tersebar di tiga kecamatan itu belum mengantongi izin dari DPMPTSP. Faris hanya mengklaim pihaknya baru mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
Ironisnya, Rekomtek dari PUPR itu pun dipermasalahkan oleh PLN sendiri. Faris menyebut Rekomtek tersebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, khususnya terkait penggunaan pipa HDPE.
“Di SOP PLN tidak ada pipa HDPE, dan itu sudah kami sampaikan ke PUPR,” kilah Faris.
Menambah carut-marut, pihak PLN UP3 Cikokol bahkan mengaku tidak mengetahui nilai anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT GBL tersebut.
Menanggapi ketiadaan izin, perwakilan PT GBL, Rian, berdalih bahwa proses perizinan diurus secara paralel. “Buktinya kita sudah ada rekomendasi teknis dari PUPR,” kata Rian, meskipun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan telah rampung dikerjakan.
Manager Mangkir, Tuntutan Pemecatan Menguat
Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Holida Nuriah ST dari GMAKS mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Manager PT PLN UP3 Cikokol yang mangkir dari audiensi yang telah dijadwalkan.
“Manager UP3 Cikokol mangkir. Tim kami yang hanya empat orang tidak boleh masuk semua, hanya diperbolehkan satu orang,” sesal Holida.
Holida menegaskan akan melayangkan surat audiensi lanjutan ke Unit Induk Distribusi (UID) Banten. Ia menuding Manager UP3 Cikokol terkesan tidak mau bertanggung jawab atas proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami meminta General Manager UID Banten untuk segera bertindak tegas terhadap Manager UP3 PLN Cikokol. Bila perlu, pecat segera jabatannya,” tandas Holida.
(Andini Sofila)














