Tanggerang
Skandal Ruko Ilegal di Karawaci: Warga Tuding Ada Pembiaran dari Pemkot Tangerang!
TANGERANG KlikViral – Gelombang kekecewaan terhadap maraknya pembangunan ruko di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kian menguat. Warga menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pembiaran atas praktik ilegal tersebut.
Sorotan tajam ini disuarakan Lukmanul Hakim, salah satu warga setempat, yang mendesak Pemkot bertindak tegas. Ia menyoroti banyaknya proyek yang terus berjalan tanpa papan informasi resmi (plang PBG), yang disebutnya sebagai bukti pelanggaran terang-terangan.
“Ini adalah dugaan pelanggaran aturan yang sangat jelas terlihat,” tegas Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Statemen Keras Lukmanul Hakim: “Ada Apa dengan Pengawasan di Karawaci?”
Lukmanul menyoroti keganjilan dalam proses pengawasan di wilayahnya. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin bangunan komersial skala ruko bisa berdiri dan beroperasi tanpa izin, padahal petugas Penegak Perda (Satpol PP) disebutnya rutin berpatroli.
“Kami sebagai warga Karawaci bertanya, ada apa dengan pengawasan di sini? Kalau bangunan ruko itu bisa berdiri kokoh tanpa PBG, berarti ada yang salah dengan sistem pengawasan kita,” cetus Lukmanul.
“PBG itu bukan sekadar kertas, tapi jaminan teknis dan legalitas. Kalau diabaikan, ini merugikan daerah dan juga meresahkan kami karena mengesankan hukum bisa dibengkokkan.”
Praktik ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang terkait bangunan gedung. Izin tersebut mutlak diperlukan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
Desakan untuk Satpol PP dan DPMPTSP
Lukmanul Hakim mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang agar tidak bersikap pasif.
Ia menuntut penerapan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian sementara hingga penyegelan, segera diterapkan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Pemkot Tangerang segera turun dan membuktikan komitmennya dalam menegakkan Perda. Jangan sampai dugaan pembiaran ini terus menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Tangerang,” tutupnya. (Andini Sofila)















