FPK
SEKJEN DPP LEMBAGA FPK ANGKAT BICARA TERKAIT FITNAH PEMILIK TOKO EMAS SINAR BANTEN BISA DIPIDANAKAN
PANDEGLANG, klikviral.com – Banyaknya keluhan dan aduan warga terkait buruknya pelayanan disalah satu toko emas yang berada di Pasar Labuan di grup media sosial Facebook berbuntut panjang.
Salah satu wartawan dari media harian tempo berinisial Y, dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik toko emas Sinar Banten pada saat melakukan konfirmasi terkait banyaknya aduan dari konsumen toko tersebut.
“Saat itu saya mendatangi toko emas sinar banten hanya mau meminta penjelasan dari pemiliknya karena saya melihat di FB itu banyak yang mengeluhkan soal potongan dan pelayanan buruk dari toko tersebut,” jelasnya.
Namun entah kenapa, kata Y, setelah dirinya pulang malah dituding melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.
“Pemilik Toko Emas itu menuduh saya minta uang padahal murni hanya Konfirmasi dan minta komentarnya dari pemilik Toko Mas Sinar Banten terkait banyaknya keluhan dan pengaduan dari warga perihal buruknya pelayanan dalam transaksi jual beli Emas di Toko tersebut, atas kejadian ini saya sudah berkonsultasi dengan pihak pengacara sekaligus menyerahkan bukti-bukti hasil konfirmasinya kepada pihak pemilik Toko Emas Sinar Banten, harapannya pihak pengacara segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tuntas,” Beber Y.
Saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu, 29/04/2023, Perihal adanya tuduhan fitnah kepada Wartawan, Rezqi Hidayat, S.Pd, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( ( FPK ), Angkat Bicara.
Yang pertama Rezqi, mengatakan bahwa wartawan itu memiliki tugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau) Peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pasal 4 ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan apabila Pemilik Toko Emas Sinar Banten dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (1)
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang keduanya, lanjut Rezqi, menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah, dan ketentuan mengenai fitnah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP yaitu: Pasal 311 ayat (1) KUHP, Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Diakhir komentarnya Rezqi, mengapresiasi dan mendukung kepada pihak wartawan melalui pengacara / advokat untuk melaporkan pihak Pemilik Toko Emas Sinar Banten terkait tuduhan yang tidak sesuai fakta, Selanjutnya di Proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(YEN/RG)