Connect with us

    Lembaga FPK dukung Aktivis JAM-P Banten Wacana Beraudensi dengan Pihak Kejari Pandeglang

    FPK

    Lembaga FPK dukung Aktivis JAM-P Banten Wacana Beraudensi dengan Pihak Kejari Pandeglang

    PANDEGLANG, klikviral.com – Maraknya pemberitaan dibeberapa media online Terkait dugaan pungli PTSL di desa Cimanis, sudah menjadi sorotan Publik dan Aktifis/ lembaga, bahkan pihak BPN Kabupaten Pandeglang sudah mengambil langkah dengan melayangkan surat ke aparat desa untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, karena berkaitan dengan program PTSL BPN sudah sesuai prosedur, serta dihadiri APH saat memberikan Penyuluhan terkait program PTSL, namun sampai saat ini dari pihak Kepala Desa selaku pihak pemerintahan desa Cimanis, belum memberikan klarifikasi secara resmi berkaitan atas dugaan praktik pungli program PTSL di desa Cimanis.

    Menyikapi adanya dugaan Pungli Program PTSL di Desa Cimanis, pihak Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten ( JAM-P Banten ) Pada Hari ini, Senin, 03/04/2023, sudah mengirimkan surat pemberitahuan Audensi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, dengan agenda kegiatan Audensi dijadwalkan pada Hari Kamis 06 April 2023, Jam 14.00 Wib s/d selsai, tempat Kantor kejaksaan negeri Pandeglang dengan peserta audensi sekitar 10 orang selanjutnya Surat resmi dengan nomor : 23/JAM-P BANTEN/III-IV/2023, tertanggal, 03/04/ 2023, tertanda N.SUJANA AKBAR Selaku, Presidium JAM-P BANTEN bersama ENDIN KOMARUDIN selaku Divisi Investigasi JAM-P BANTEN.

    ” Kita kawal dalam hal penegakan Hukum tentang Pungli PTSL melalui Audiensi dengan Kejari Pandeglang, dan surat resminya sudah diterima oleh pihak Kejari Pandeglang Pada Hari ini, Senin, 03/04/2023, Insyaallah agendanya hari kamis, 06/04/2023,” Jelas N. Sujana Akbar, Kepada awak media, Senin,03/04/2023.

    Dihubungi awak media lewat telpon seluler nya Rezqi Hidayat,S.Pd Sekjen Lembaga FPK mengapresiasi serta mendukung penuh langkah dari pihak JAM-P Banten untuk Beraudensi Dengan Pihak Kejari Pandeglang, untuk mempertanyakan, dan meminta penjelasan/pertanggungjawaban berkaitan pariatif pungutan pada program PTSL di Desa Cimanis yang diduga melanggar ketentuan Perbup Pandeglang dan Perpres Nomor 87/2016, tentang Saber Pungli,” Ujar Rezqi Hidayat,S.Pd.

    Sebagaimana diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lanjut Rezqi, 

    Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan kepada warga masyarakat atas jasa layanan administrasi, seperti :

    a. surat pengantar;

    b. surat rekomendasi; dan

    c. surat keterangan.

    Adapun pungutan yang boleh dilakukan desa adalah pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa).

    “Jadi pungutan desa terhadap pembuatan surat talak rujuk, kelakuan baik, keterangan domisili, surat penyerahan hak tanah yang merupakan jasa layanan administrasi adalah dilarang, oleh karenanya pihaknya berharap panitia Program PTSL dan Pihak pemerintah desa segera memberikan penjelasan dan klarifikasi atas adanya dugaan Pungli pada program PTSL,” jelas Rezqi.

    Sampai berita ini terpublis, pihak Panitia Program PTSL dan Kepala desa Cimanis enggan dan memilih bungkam untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan Pungli.

    (YEN/RG)

    Continue Reading
    You may also like...
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in FPK

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke