banten
Seorang Mahasiswa STIH Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang
Tangerang – Media Reformasi.Com Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH Painan) Bernama Eky Amartin, menempuh jalan konstitusi melakukan Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE sebagai tergugat di-PN Tangerang, pendaftaran gugatan dilakukan pada Jumat 18/12/2024.
Berdasarkan laporan gugatan No perkara 197/pdt.G.S/2024 PN tng. Pada hari Selasa 07/01/2025 panggilan sidang pertama tergugat tidak hadir memenuhi panggilan dalam persidangan, dan akan kembali gelar sidang pada tanggal 14 Januari 2024 di pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pemanggilan ke 2 untuk tergugat dan agenda pembuktian.
Saat dimintai keterangan kepada Eky Amartin, Terkait Isi petitum bahwa, Penggugat meminta Majlis Hakim mengabulkan sepenuhnya gugatan penggugat, keterangan penggugat merasa dirugikan oleh pihak Pt.Adira Dinamika Multifinance, karena diduga ada data pribadi penggugat yang dimanipulasi hingga pada akhirnya timbul sengketa, berdasarkan kerugian material dari penggugat, dan meminta ganti rugi Kepada tergugat senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta Rupiah) dan menghapuskan tagihan yang timbul atas nama penggugat karena di anggap tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagaimana bahwa tergugat telah berupaya melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2365 KUHP perdata.
Saat di temui awak Media, di kediaman Penggugat sementara menyimpulkan,dengan adanya timbul perbuatan melawan hukum, maka Eky Amartin (penggugat) menempuh jalur Hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Tangerang, untuk mencari keadilan guna tegaknya hukum atas kerugian dirinya,”ujar Eky Amartin. (Dinar)