banten
SMAN1 Kota Serang Diduga Langkahi Juklak dan Juknis SPMB Tahun 2025
SERANG,klikviral.com – SMAN1 Kota Serang diduga telah melangkahi aturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) Sistem Penerimanya Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun 2025. Pasalnya, meski belum ditentukan Juklak dan Juknisnya, namun SMAN1 Kota Serang telah menentukan aturan dan syarat penerimaan murid baru.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten hingga Senin (02/06/2025), belum menentukan Juklak dan Juknis.
Informasi yang didapat, beredar flyer SPMB SMAN1 Kota Serang di sejumlah grup WhatsApp mengenai pengumuman tata cara dan syarat pendaftaran siswa baru di sekolah tersebut. Namun, informasi lain menyebutkan jika Juklak dan Juknis SMAN/SMKN di Banten tahun 2025 belum beredar.
Menanggapi hal itu, koordinator Koalisi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui sudah ada atau belumnha Juklak dan Juknis SPMB Tahun 2025.
“Belum tahu. Tapi jika benar belum ada, dan SMAN1 sudah menentukan terlebih dahulu syarat SPMB, maka hal itu diduga kuat melangkahi aturan, bahkan terkesan tidak memperdulikan aturan yang ada,” ujarnya, Senin (02/06/2025).
Untuk itu, Rahmat Gunawan mengaku pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Dindikbud Provinsi Banten untuk mengetahui lebih jelas tentang Juklak dan Juknis SPMB 2025.
“Kita coba minta keterangan dulu ke Dindik. Lihat nanti jawabnya. Jika benar sampai hari ini (red-Senin 02/06/2025) belum ada Juknisnya, maka kita akan meminta tanggung jawab pihak sekolah,” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, jika benar terbukti belum ada Juklak dan Juknis SPMB Tahun 2025, maka ia meminta agar Kepala SMAN1 Kota Serang dicopot dari jabatannya.
“Kepala SMAN1 Kota Serang harus bertanggungjawab. Jika benar abai terhadap aturan, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala SMAN1 Kota Serang, ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan. (Dinar)
