Uncategorized
Tokoh Masyarakat Perumahan Puri Anggrek Dan Melandang Melayangkan Surat Petisi Penolakan Keberadaan Tempat Hiburan Malam ( THM )
SERANG, Klikviral.com – dengan munculnya kembali tempat hiburan malam ( THM ) dan perdagangan miras para tokoh masyarakat Puri Anggrek dan Melandang Melayangkan Surat Petisi penolakan Jumat, (01/09/2023 )
Telah ditandatangani bersama oleh para tokoh masyarakat Puri Anggrek dan tokoh masyarakat Lingkungan Melandang dan sekaligus melayangkan surat petisi penolakan atas munculnya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) dan miras di Wilayah tersebut karena sangat mengganggu ketentraman masyarakat
Surat petisi tersebut telah diterima oleh pihak Kelurahan Kalodran dengan nomor 108/1008/VIII/2023 tertanggal,28 Agustus 2023 yang isinya permohonan penutupan tempat hiburan malam ( THM ) secara permanen
Asrori,SE Lurah Kalodran Walantaka dalam perbincangan dengan awak media mengatakan dengan adanya laporan dari para tokoh masyarakat atas munculnya kembali THM dan perdagangan miras yang membuat keresahan masyarakat yang mana tempat tersebut pernah ditutup oleh pemerintah kota serang kini ada laporan dari masyarakat bahwa telah muncul kembali THM bahkan surat petisi penolakan masyarakat sudah kami terima,” ucapnya
Kami sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait antaranya Kapolsek Walantaka, Koramil Walantaka,camat Walantaka atas pengaduan dari masyarakat tersebut bahkan telah kami lakukan operasi bersama pada tanggal, 25 Agustus 2023 pada pukul.00.05 Wib,” lanjutnya
Kami telah mengusulkan kepada camat sebagai atasan kami,Koramil Walantaka agar pengusaha maupun pemilik lahan yang digunakan oleh pengusaha THM untuk segera ada pemanggilan oleh Polsek Walantaka dan dalam argumentasi di Polsek nanti kami mengharapkan para tokoh masyarakat pun juga diundang untuk menyaksikan,”harapnya
Kami juga sangat menyetujui atas masukan dari masyarakat atas keberadaan THM dan perdagangan miras yang dapat meresahkan di Wilayah kami bahkan kami berkeinginan untuk tidak ada lagi tempat hiburan malam(THM) dan perdagangan miras, namun siapapun dan orang dari manapun kalau mau buka usaha untuk mengais rejeki di wilayah kami khususnya wilayah kelurahan Kalodran silahkan saja asalkan usaha yang dikembangkan bukan usaha tempat hiburan malam ( THM ) dan jual beli miras itulah yang kami kehendaki
dan apabila ada investor atau pengusaha mau membuka usaha di wilayah kami yang dapat menciptakan lapangan kerja tentunya kami sangat mendukung,”pungkasnya
MJandan,SE
