banten
Transkrip Nilai Ditahan, Unpam Diduga Langgar Hak Mahasiswa
SERANG – Karena tidak dapat memberikan transkrip nilai, Universitas Pamulang (Unpam) diduga melanggar hak Mahasiswa. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas kampus.
Salah seorang Mahasiswa Unpam berinisial FH mengatakan , dirinya telah mengikuti pembelajaran di Unpam selama dua smester. Kemudian, karena keluarga pindah ke luar kota, pada semester tiga dirinya jarang mengikuti pembelajaran mata kuliah.
“Saya mengikuti kuliah di Unpam sudah semester dua, kemudian saya ikut orang tua pindah ke bogor. secara otomatis saya jarang masuk kuliah,” ujarnya, Kamis, (20/08/2026).
Lalu, FH bermaksud meminta transkrip nilai kepada pihak kampus, namun terkesan dipersulit, bahkan tidak diberikan.
“Upaya saya meminta transkrip nilai yang dua semester itu, pihak kampus terkesan mempersulit, tidak diberikan,” jelasnya.
Diketahui, Penahanan transkrip nilai berpotensi melanggar hak mahasiswa sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud terkait layanan akademik.
Tanpa transkrip, FH terhambat melanjutkan studi atau pindah ke kampus lain. Penolakan memberikan transkrip nilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola perguruan tinggi.
Transparansi akademik adalah hak dasar mahasiswa, dan penahanan dokumen dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan pendidikan. (Didi)










