Daerah
1.208 Tabung LPG di Lebak Banten Berhasil Diamankan Polda Banten
Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggelar press conference penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Lebak, bertempat di halaman Bidhumas Polda Banten pada Selasa, 19 September 2023.
Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan 4 pelaku pada Senin, 11 September 2023.
“Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi Banten,” kata Didik saat press conference, 19 September 2023.
” Para pelaku diantaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial ST yang berperan sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, AN sebagai pemodal kegiatan,” tambah Didik.
Kemudian Didik menyampaikan bahwa modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari Tangerang dan Bekasi kemudian di kirim ke Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. “Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” ungkap Didik.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. 1 unit Truk Mitsubishi Fuso dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu.
Didik menerangkan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku. Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari.
Lanjut Didik, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Didik menegaskan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka. ” Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tutup Didik.
Badrudin – Dian Haerina