BAWASLU
27 Orang Anggota Panwascam Rangkap Jabatan Aktivis Lebak Kembali Laporkan Bawaslu Lebak Ke DKPP RI
LEBAK- Rijwan aktivis Lebak Selatan laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik didalam seleksi panwascam, yang mana menurutnya sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan yakni 3 orang TPP, 7 Orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat Desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lebak.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak telah diterima DKPP RI sebagai mana tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024 Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman.
Disinggung mengenai sudah ada putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kab Lebak pria kelahiran 1992 tersebut menegaskan bahwa yang iya laporkan rangkap jabatan yaitu 27 orang beda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI “beda itu yang saya laporkan beda orangnya dengan yang sudah ada putusan namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampi saat ini masih rangkap jabatan artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Kab Lebak terhadap putusan DKPP RI, harusnya mereka mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya mereka bisa bekerja penuh waktu adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor dilingkungan dindik provinsi Banten, 1 orang P3K.
Untuk melengkapi laporannya rijwan mengaku melaporkan sejumlah alat bukti diantaranya:
a. Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama PANWASCAM
b. Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023.
c. Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nomor 800/009-dindidkbud/2022.
d. Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN Pada Aplikasi Pendataan
Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lebak Nomor 800/2833-BKPSDM/2022.
e. Salian data perangkat Desa dilingkungan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
Kabupaten Lebak per September 2022
f. Salinan putusan perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan putusan perkara nomor 49-
PKE-DKPP/XII/2022
g. Salinan Daftar Guru Honorer NON ASN KEMENAG (RA,MI, MTS,MA)
h. Salinan Daftar Pegawai PPPK di Lingkungan Kab. Lebak
ND-RG