Connect with us

    Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

    Daerah

    Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

     

    PANDEGLANG, klikviral.com – Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten.Kamis (16/2/2023).

    Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pandeglang tersebut diantaranya Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.

    “Yah Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023, barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” terang Desi Iswandari saat dikonfirmasi wartawan seusai pemusnahan.

    Selain pemusnahan narkotika, juga barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

    “Ada berbagai cara pemusnahan untuk narkotika seperti diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda, sementara shabu dan obat extasi Yyang dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar kalau untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.

    Ditambahkannya, bahwa untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah ingkrah sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

    “Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, ini sudah ingkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tandasnya.

    (YEN/RG)

    Continue Reading
    You may also like...
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke