Daerah
Abaikan Surat DESDM Propinsi Banten, Galian Tambang CV Menara Biru Tetap Beraktifitas
PANDEGLANG, klikviral.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM Provinsi Banten Merespon Pemberitaan Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), yang berlokasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten, saat ini sudah menjadi sorotan publik dan sudah viral terpublikasi di beberapa media online.
Berkaitan dengan pengaduan dari warga yang Lahan miliknya masuk ke dalam ploting pihak perusahaan penambangan batu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang, faktanya pihak perusahaan hanya membeli lahan,10 Hektar sementara lahan yang di ploting oleh pihak perusahaan luasnya mencapai 78.8 hektar, yang diduga ilegal Karena tidak disertakan surat kesepakatan dengan pihak pemilik tanah mirisnya wargapun tidak tahu bahwa tanahnya kena plot pihak perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.
Surat Dari Dinas ESDM Provinsi Banten yang ditujukan kepada Direktur CV Menara Biru Resources ( MBR ) tertanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor : 540/5573/DSDM/2023
Bersifat Penting karena berkaitan dengan Penyelesaian permasalahan hak atas tanah pada CV MBR Point’ penting Surat DESDM Provinsi Banten yaitu sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti hasil klarifikasi CV MBR tentang permasalahan penguasaan lahan warga desa Cibitung dan desa Lebak kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten disimpulkan bahwa
2. CV MBR belum atau melakukan penguasaan atas lahan tersebut diatas baik secara jual beli
Maupun kerjasama/ kesepakatan kepada pemilik lahan
3. CV MBR tidak melakukan upaya-upaya menjaga kondusifitas di lingkungan tambang dengan tidak menjalin komunikasi yang baik sehingga warga desa pemilik tanah di lokasi IUP CV MBR merasa keberatan lahan tanah nya masuk dalam IUP.
4. CV MBR telah menyalahi ketentuan Pasal 136 Undang undang nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara, yaitu :
A. ayat ( 1 ) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
B. ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK
Dalam suratnya DESDM Provinsi Banten meminta Pihak Perusahaan CV MBR, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan penguasaan lahan yang masuk dalam IUP CV MBR melalui proses jual-beli dan atau kesepakatan dengan warga desa pemilik lahan .
2. Tidak melakukan operasi produksi sebelum ada penyelesaian kesepakatan dengan warga pemilik lahan.
3.Apabila dalam kurun waktu 2 Minggu setelah surat ini diterima belum ada kesepakatan dan atau proses jual beli dengan warga pemilik lahan, maka IUP CV MBR akan dihentikan sementara.
surat yang ditandatangani oleh Deri Dariawan, ST.M.MT selaku PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten dengan tembusan di sampaikan kepada :
1. PJ Gubernur Banten ( sebagai laporan)
2. PJ.Sekdaprov Banten ( sebagai laporan)
3. Kepala DPMPTSP provinsi Banten.
Menanggapi Surat dari DESDM Provinsi Banten yang ditujukan kepada pihak perusahaan CV MBR, Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyampaikan apresiasinya kepada pihak Pemerintah walaupun agak terlambat merespon keluhan warga khususnya para pemilik lahan yang yang masuk ploting IUP CV MBR sejak tahun 2019 baru ada teguran kepada pihak CV MBR yang terpantau sampai saat ini ( 25/12/2023) tetap beroperasi terkesan mengabaikan surat dari DESDM Provinsi Banten.
Lembaganya meminta kepada APH dan OPD konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, serta mematuhi
aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, tegasnya.
Sementara Rudi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media
(YEN/RG)