POLRI
Andi Darwin Ranreng, SH, MH, Angkat Bicara Terkait Direktorat Reskrimsus Polda Banten, Tangani Kasus Dugaan 372/378 KUHP.
BANTEN, klikviral.com – Advokat Andi Darwin Ranreng, SH, MH selaku penasehat hukum dari tersangka Arga Septian Effendi yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Banten yang sudah jadi P21 ke Pidum Kejaksaan Tinggi Banten, padahal Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP Ranahnya Pidana Umum (Pidum), jadi seharusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Banten,, dilanjutkan P21 nya kepada Pidum Kejaksaan Tinggi Banten,” beber Andi Darwin Ranreng, SH, MH , ketika diwawancarai awak media, di depan Mapolda Banten, Jumat(3/11/23)
” Aneh dan gak nyambungkan, ?!’ kalau kasus dugaan 372/378 KUHP, atas nama tersangka Arga Septian Effendi ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Banten, tentunya ini berpotensi praperadilan, ujarnya.
Lebih lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, mengatakan,” kalau selama ini saya belum mendalami setidaknya segala macem harus bersifat humanis,Tetapi sebenarnya kita berdiri nya atas nama klien, dan sudah P21, tadi kita bilang ke sana kita mau ngambil berkas berkas tetapi berkas sudah di ambil sama pengacara sebelumnya, nanti kita koordinasi kasipidum, pertambangan nya ada di kolaka Sulawesi Tenggara, sebener nya tipiter yang harus menangani hal pertambangan tapi saya belum tau mendalami segala macam ini katanya unit dua karna masing masing ini ada pos posnya kalau ini d ambil oleh unit yang salah ya automatis salah semua jadi begitu jadi kalau semisal nya ini ada yang janggal ya kita bukan namanya debat di sini ga bisa kalau semisal nya lowyer atau pengacara/Penasihat hukum lebih gagah ya di pengadilan seperti itu jadi tanpa basa basi lagi segala macam ya sudah mungkin jalur prapit yang kita jalankan seperti itu,” urainya
Atas hal tersebut lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH,” ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan juga sebagai edukasi kepada masyarakat, jadi point’ nya memang segala sesuatu nya itu harus jeli, cermat dan tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum, dan pihak kepolisian juga berkewajiban melindungi mengayomi memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakatnya dan hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dengan sebagai mana mestinya,” terangnya.
Diakhir keterangannya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, menyampaikan,” langkah selanjut nya ini kan ada step stepnya karna memang itu sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan nanti akan kita telisik atau kaji cari tahu semuanya seperti umumnya perjalanan kasus, saat ini memang sudah habis masa tahanannya dan berkas sudah P21, tapi kita nilai dalam hukum acaranya itu ada kesalahan seperti itu,” Tukasnya
Sementara dari pihak Paminal Polda Banten. Dihadapan awak media menjelaskan bahwa baru tahu adanya kasus tersebut, selanjutnya Pihak Paminal Polda Banten mengucapkan terimakasih atas adanya aduan, saran dan masukan dari masyarakat, selanjutnya akan ditindaklanjuti.
(YEN/RG)