banten
Banten Terancam Kehilangan Harta Hingga Triliunan Akibat Pengapusan Pokok Pajak Kendaraan
SERANG,klikviral.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Terancam Kehilangan harta berupa uang dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat adanya kebijakan penghapusan pokok pajak dari tahun 2024 ke belakang.
Salah seorang pengamat kebijakan di Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, catatan jumlah kendaraan (Wajib Pajak/WP) di Provinsi Banten mencapai 5,2 juta unit. Sebanyak 3 juta unit diketahui telah membayar pajak, sedangkan 2,2 juta lainnya diketahui menunggak.
“Paling tidak, tunggakan pajak kendaraan kurang lebih Rp2-Rp3 triliun. Ini asumsi tunggakan 1 tahun pajak. Kalo 5 tahun (2024, 2023, 2022, 2021 dan 2020) berarti sekitar Rp10-Rp15 triliun,” ujarnya, Sabtu (12/04/2025).
Menurut Ucu, adanya berita bahwa pendapat PKB meningkat, terkesan bikin lucu tak tertahankan. Sebab, dengan demi mendapatkan Rp17 miliar, rela menghilangkan uang sampai Rp15 triliun. Hal itu dianggap guyonan yang lucunua melebihi Charlie Chaplin. Sungguh sebuah kebijakan paling mahal sepanjang Provinsi Banten berdiri, karena Kebijakan seharga Rp15 triliun.
“Betul rakyat gembira, tapi pengusaha pesta pora. Karena hadiah hapus hutang ini, jumlah masyrakyat sedikit banget jika dibandingkan yang diterima pengusaha,” ungkapnya.
Ucu mencontohkan, motor adalah simbol kendaraan rakyat. Rakyat kecil paling punya 1 motor saja. Nilai pajaknya paling Rp200 – Rp300 ribu. Tunggakan pajaknya paling Rp200-Rp300 ribu per orang per tahun. Lima tahun cuma Rp1,5 juta doang.
Sedangkan pengusaha truck, tidak mungkin hanya memiliki 1 truck. Menurut Ucu, anggap jika seorang pengusaha memiliki 10 truck ringan, maka asumsi PKB sebesar Rp7 juta. Maka setahun tunggakan pajak pengusaha Rp70 juta, dikalikan jika tunggakan sampai 5 tahun, berarti sekitar Rp350 juta.
“Rakyat gembira dikasih duit Rp1,5 juta dalam bentuk pembebasan hutang pajak, di sisi lain pengusaha pesta pora karena dikasihnya Rp350 juta. Rakyat kecil Rp1,5 juta, pengusaha Rp350 juta. Iya, ya, ya gembira ria,” terangnya.
Bahkan, kata Ucu. Bagi yang tinggal di Cilangkahan dan Jl syeh Nawawi, Kota Serang, pasti sering banget lihat truck besar (dump truk). Sekali lewat biasanya beriringan sebanyak 4 – 6 unit. Bahkan ada informasi jika terdapat salah seorang pengusaha memiliki hingga 100 unit dump truk.
“Nilai jual dump truk itu sekitar Rp1,2 miliar. Maka kira-kira PKBnya sekitar Rp20 juta. 100 unit berarti Rp2 miliar. 5 tahun berarti Rp10 miliar. Wedew, bagaimana yah rasanya dibebasin utang Rp10 miliar? Punya utang Rp1-Rp2 juta saja pusing,” ujar Ucu.
Berdasarkan jumlah tersebut, kata Ucu. Jelas menunjukan ada 4.242 unit truk bukan ringan, dengan asumsi pajak sebesar Rp15 juta, maka tunggakan pajaknya mencapai Rp63,6 miliar. Apabila tunggakan pajaknya sampai 5 tahun, berarti bisa mencapai Rp318,1 miliar.
Ucu juga berandai-andai seperti mimpi dalam tidurnya yang menjadi pembisik Gubernur. Begitu SK Gubernur soal Pengapusan Pokok Pajak terbit, ia langsung menghubungi pengusaha yang memiliki 100 unit DumpTruk.
“Hai Fulan… Tugas gue dah beres yah. Utang pajak elo sebesar Rp10 miliar udah dibebasin SK Gubernur. Upah gue Rp250 juta di-tf aja yah,” katanya.
“Lalu dalam mimpi itu juga, daku telpon Fulanah yang punya 100 unit dump truk juga. Dari 4.242 unit truk non ringan terutang pajak itu, masing² pengusaha punya 100 unit… Ternyata mayan juga jadi Rp250 juta x 40 = Rp10 miliar. Mayan bener yah,” tambahnya. (Dinar)
